3 Terdakwa Kasus Minyak Mentah Dituntut 14 Tahun Bui hingga Uang Pengganti Rp5 Miliar

rctiplus.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina Niaga dituntut hukuman 14 tahun penjara. Tuntutan tersebut dilayangkan jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026).

Ketiga terdakwa itu ialah eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; dan eks Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Yoki Firnandi dengan pidana penjara selama 14 tahun dikurangkan dengan lamanya terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara," ujar jaksa saat membacakan nota tuntutan Yoki di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat.

Selain itu, Yoki juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp5 miliar. Uang tersebut harus dibayar satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Sama seperti Yoki, jaksa juga menuntut Agus Purwono dengan pidana 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5 miliar.

Sementara itu, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin, dituntut 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5 miliar.

Sebelumnya, jaksa telah menuntut tiga dari sembilan terdakwa dalam perkara ini. Eks Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5 miliar.

Sementara Asisten Manager Crude Import Trading pada Fungsi Crude Trading ISC PT Pertamina (Persero) periode 2019–2020, Edward Corne, dituntut 14 tahun penjara, denda Rp5 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5 miliar subsider 7 tahun kurungan.

Sedangkan Maya Kusmaya selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga dituntut 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5 miliar subsider 7 tahun kurungan.

Diketahui, para terdakwa didakwa telah merugikan negara sebesar Rp285 triliun. Kerugian negara tersebut disebabkan pengadaan impor produk kilang/BBM serta penjualan solar nonsubsidi.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Original Article


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pimpin Transformasi Kemendukbangga/BKKBN, Menteri Wihaji: Keluarga Fondasi Pembangunan
• 10 jam lalujpnn.com
thumb
Cristiano Ronaldo Tidak Sebanding dengan Lionel Messi, Kata Fabio Capello
• 8 jam lalugenpi.co
thumb
Jalan Gedoran Depok Kembali Rusak, Perbaikan Permanen Tunggu Proyek Metro Stater
• 6 jam lalukompas.com
thumb
Pembukaan Perdagangan, IHSG Melemah 0,57%
• 15 jam lalumedcom.id
thumb
Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Diminta Berpihak ke Masyarakat Miskin
• 14 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.