JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani meminta agar pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan benar-benar berpihak kepada masyarakat miskin.
Salah satu bentuk keberpihakan tersebut, harus terlihat dari mekanisme pengajuan pemutihan tunggakan iuran.
Ia pun menyorot persyaratan, di mana peserta harus lebih dulu beralih menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau mengajukan permohonan penghapusan tunggakan.
Baca juga: Buruknya Komunikasi Pemerintah dalam Kasus Penonaktifan 11 Juta PBI BPJS
"Rakyat masih banyak yang gaptek, tidak punya akses, dan tidak kuat menghadapi birokrasi. Kalau data DTSEN yang diambil BPS sudah menunjukkan mereka miskin dan menunggak bertahun-tahun, negara seharusnya hadir memutihkan secara otomatis, bukan menyuruh mereka mengajukan permohonan," ujar Netty dalam keterangannya, Jumat (13/2/2026).
Ia menekankan, program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan tidak boleh dilihat sebagai persoalan administrasi atau potensi moral hazard.
Pemerintah dimintanya melihat kebijakan tersebut sebagai tanggung jawab negara dalam menjamin hak dasar atas kesehatan.
"Banyak peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) sebenarnya mampu membayar iuran bulanan, tetapi tersandera oleh akumulasi tunggakan. Akibatnya, mereka takut berobat karena kartu mati. Ini bukan sekadar soal data, ini soal nyawa," ujar Netty.
Baca juga: Masalah Data PBI BPJS Kesehatan, Pemerintah Diminta Tak Saling Lempar Tanggung Jawab
Oleh karena itu, ia mendorong adanya regulasi yang jelas terkait pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang berbasis data kemiskinan.
"Penghapusan tunggakan ini bukan kerugian negara, melainkan investasi kesehatan. Negara tidak boleh berbisnis dengan rakyatnya sendiri. Kesehatan adalah hak, bukan komoditas," ujar Netty.
23 Juta Peserta MenunggakSebelumnya, Dirut BPJS Kesehatan Ali Ali Ghufron Mukti mengungkap, lebih dari 23 juta peserta BPJS Kesehatan menunggak iurannya.
Jumlah tunggakan dari 23 juta peserta yang tidak membayar iurannya itu mencapai Rp 14.125.680.000.000
"Nah sebetulnya ini yang sering ditanyain, berapa kira-kira? Kira-kira itu yang punya piutang itu sekitar 23 juta orang lebih itu. Nah kemudian yang jumlah totalnya itu sekitar Rp 14 triliun atau Rp 14.125.680.000.000," ungkap Ali dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Rabu (11/2/2026).
Baca juga: Mensos Didorong Revisi SK yang Nonaktifkan PBI BPJS Kesehatan
Oleh karena itu, pemerintah direncanakan menjalankan program penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
Terdapat tiga latar belakang dari program tersebut, yakni banyak peserta nonaktif dikarenakan menunggak iuran; terdapat masyarakat yang mampu membayar iuran, tapi tidak mampu membayar akumulasi tunggakan; dan masyarakat yang menunggak tidak dapat mengakses layanan kesehatan.
"Kenapa tidak aktif? karena menunggak. Nah menunggak itu ditagih-tagihkan juga tidak keluar uangnya. Makanya banyak peserta nonaktif karena menunggak iuran, lalu mau dihapuskan," ujar Ali.
Baca juga: Komisi IX DPR: Negara Seharusnya Mampu Gratiskan BPJS Kesehatan 216,5 Juta Penduduk
BPJS Kesehatan, kata Ali, mempersiapkan empat hal sebelum pelaksanaan penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
Pertama adalah penyiapan petunjuk teknis di internal BPJS Kesehatan. Kedua, penyiapan data peserta menunggak sesuai ketentuan.
Ketiga, penyiapan koneksi sistem iuran dengan seluruh channel perbankan dan non-perbankan. Terakhir adalah penyiapan mekanisme informasi perserta.
"Dan penghapusan ini akan dilakukan secara berkala setiap enam bulan sekali," ujar Ali.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




