BENEFICIAL owner PT Navigator Khatulistiwa, Kerry Adrianto Riza menyatakan jaksa penuntut umum mengabaikan fakta persidangan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero). Ditegaskan, seluruh saksi yang dihadirkan jaksa selama proses persidangan telah menegaskan dirinya tidak terlibat dalam perkara tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Kerry menanggapi tuntutan jaksa terhadap dirinya. Jaksa menuntut Kerry dihukum 18 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsier 190 hari. Tak hanya itu, jaksa juga menuntut Kerry membayar uang pengganti sebesar Rp 13,4 triliun subsider 10 tahun penjara.
"Tuntutan terhadap saya ini mengabaikan fakta persidangan bahwa semua saksi yang dihadirkan itu sudah bilang bahwa saya itu tidak terlibat dalam perkara ini," kata Kerry seusai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/2).
Baca juga : Mantan Dirut Umum Pertamina Luhur Budi Djatmiko Dituntut 5 Tahun Penjara
Kerry memohon keadilan kepada Presiden Prabowo Subianto. Dalam situasi seperti ini, Kerry meyakini Prabowo merupakan pemimpin yang jernih dan objektif dalam melihat perkaranya.
"Saya mohon keadilan untuk saya. Saya berharap sekali dalam situasi ini Bapak Presiden Prabowo Subianto bisa melihat kasus saya secara jernih dan objektif," katanya.
Kerry menyebut Prabowo merupakan negarawan yang hebat dan bijaksana. Prabowo juga, diyakini Kerry, tidak ingin terjadi kriminalisasi di Indonesia.
"Beliau adalah negarawan yang hebat dan bijaksana, yang saya yakin tidak ingin ada kriminalisasi di negara ini," katanya.
"Saya mohon agar keadilan bagi saya, Teman-teman bismillah ya bahwa fainnamaal usri yusro, inna maal usri yusro. Di balik kesulitan itu ada kemudahan. Semoga Allah melindungi kita semua," kata Kerry menambahkan. (Cah/P-3)





