Kebijakan pembenahan data Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan memicu kekisruhan nasional setelah belasan juta peserta mendapati status kepesertaan mereka tiba-tiba tidak aktif pada awal Februari 2026. Langkah ini berdampak langsung pada akses layanan kesehatan, terutama bagi pasien penyakit kronis yang membutuhkan penanganan medis segera.
Penonaktifan massal ini didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026 sebagai upaya pemerintah melakukan rekonsiliasi data agar subsidi tepat sasaran. Berdasarkan data Kementerian Sosial (Kemensos), ditemukan anomali di mana sekitar 15 juta jiwa dari kelompok mampu justru tercatat sebagai penerima bantuan iuran.
Di sisi lain, terdapat sekitar 54 juta warga miskin dari kelompok desil 1 hingga 5 yang justru belum mendapatkan akses PBI BPJS Kesehatan. "Kita perlu memindahkan anggaran dari orang kaya ini kepada yang kurang mampu," ungkap Menteri Sosial Saifullah Yusuf.
Hingga saat ini, tercatat sekitar 11 juta orang kehilangan status kepesertaannya akibat pemutakhiran data tersebut.
Kekisruhan memuncak ketika pasien penyakit kronis, seperti penderita kanker dan pasien cuci darah, ditolak oleh rumah sakit karena kartu mereka mendadak nonaktif. Kejadian ini dilaporkan terjadi di berbagai wilayah, termasuk Depok dan Semarang, di mana warga berbondong-bondong mendatangi kantor BPJS untuk melakukan reaktivasi mandiri karena terdesak kebutuhan pengobatan.
Baca juga: Telusur Kasus: Jutaan BPJS PBI Dinonaktifkan, Pasien Kelimpungan
Menteri Keuangan Purbaya menyatakan kekesalannya terkait masalah operasional ini. Ia menegaskan bahwa anggaran pemerintah sebenarnya mencukupi untuk membiayai target 96,8 juta jiwa peserta PBI, sehingga kendala yang terjadi murni masalah manajemen dan sosialisasi.
Menanggapi kegaduhan tersebut, DPR RI bersama Pemerintah menggelar rapat darurat yang menghasilkan beberapa kesepakatan penting guna menjamin hak kesehatan warga:
- Masa Transisi 3 Bulan: Pemerintah memberikan masa transisi selama Februari, Maret, hingga April di mana seluruh layanan kesehatan bagi peserta yang dinonaktifkan akan tetap dijamin dan dibayarkan oleh pemerintah.
- Reaktivasi Otomatis Pasien Katastrofik: Pasien dengan penyakit kronis atau katastrofik (seperti cuci darah, kemoterapi, radioterapi, dan talasemia) akan mendapatkan reaktivasi otomatis secara tersentral dari pusat. Pasien-pasien ini tidak perlu mengurus administrasi ke Puskesmas atau Dinas Sosial.
- Instruksi bagi Rumah Sakit: Menteri Sosial meminta agar fasilitas kesehatan dan rumah sakit tidak menolak pasien PBI yang nonaktif, terutama mereka yang membutuhkan perawatan berkelanjutan.
- Perubahan Aturan Sosialisasi: Ke depan, BPJS akan memberikan jeda waktu satu bulan sejak SK penonaktifan dikeluarkan sebagai masa sosialisasi agar masyarakat tidak terkejut.
Pemerintah berkomitmen menggunakan waktu tiga bulan ini untuk melakukan validasi ulang data desil secara akurat dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan Badan Pusat Statistik (BPS) guna mewujudkan ekosistem satu data terpadu.




