Rendahkan martabat, KemenPPPA kecam guru tanggalkan pakaian siswa

antaranews.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi menegaskan tindakan memaksa anak membuka pakaian dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang merendahkan martabat dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Tindakan memaksa anak membuka pakaian dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang merendahkan martabat dan berpotensi melanggar Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (13/2).

Hal itu dikatakannya menanggapi kasus seorang guru yang menanggalkan pakaian sejumlah siswa Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Selain itu, apabila terbukti terdapat unsur yang menyerang kehormatan atau kesusilaan berdasarkan seksualitas anak, perbuatan tersebut juga dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan pemberatan apabila dilakukan oleh pendidik.

"Undang-Undang Perlindungan Anak secara tegas menyatakan bahwa anak di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, maupun kejahatan seksual yang dilakukan oleh pendidik atau pihak lainnya," kata Arifah Fauzi.

Baca juga: KPAI kecam keras guru SD yang menanggalkan pakaian 22 siswa di Jember

Oleh karena itu, KemenPPPA mendorong agar setiap dugaan pelanggaran diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna memberikan efek jera dan memastikan keadilan bagi anak.

Menteri PPPA menegaskan, dengan alasan apa pun, tindakan pelaku sudah melanggar hak atas integritas tubuh anak.

"Kami sangat prihatin atas peristiwa yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan di Jember. Sekolah seharusnya menjadi ruang aman bagi anak untuk belajar dan tumbuh, bukan tempat terjadinya tindakan yang merendahkan martabat serta melanggar hak atas integritas tubuh anak. Apa pun alasannya, tindakan meminta anak menanggalkan pakaian tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun," kata Menteri Arifatul Choiri Fauzi.

Dari 22 siswa di kelas tersebut, terdapat 6 anak yang berada di dalam kelas dan mengalami perlakuan tersebut.

Peristiwa itu diduga terjadi karena tuduhan kehilangan uang yang berujung pada tindakan pelaku memerintahkan siswa menanggalkan pakaian di ruang kelas.

Baca juga: Jatim jadi percontohan penanganan terpadu kekerasan perempuan-anak


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dari Tekanan Global ke Peluang Domestik, Pasar Properti Bersiap Bangkit di 2026
• 57 menit lalumediaindonesia.com
thumb
Said Didu: Presiden Prabowo Ungkap 50 Nama Rugikan Negara | ROSI
• 22 jam lalukompas.tv
thumb
Korea Utara Ancam Tindakan Keras Jika Drone Korsel Kembali Masuk
• 6 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pria Diduga Lecehkan Anak SD di Yogya, Kabur Masuk Gorong-Gorong 500 Meter
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Pendapatan XLSMART (EXCL) Tembus Rp42,5 Triliun pada 2025, Tumbuh 23 Persen
• 9 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.