Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, untuk mendalami kasus dugaan suap importasi di Bea Cukai. Sebanyak lima koper berisi uang disita penyidik.
"Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan barang bukti 5 koper berisi uang tunai senilai Rp5 miliar lebih," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat, 13 Februari 2026.
Budi mengatakan, lima koper uang yang disita berupa rupiah, USD, dolar Hongkong, dan ringgit. Ada juga barang bukti lain yang disita dalam penggeledahan ini.
Baca Juga :
KPK Usut Jabatan Mulyono sebagai Komisaris 12 PerusahaanBudi enggan memerinci lokasi pasti penggeledahan. KPK memastikan lokasi yang disambangi penyidik milik pihak terkait engan perkara ini.
"Penyidik akan mendalami setiap barang bukti yang diamankan dalam giat penggeledahan ini," ucap Budi.
Ilustrasi penyidik KPK. Foto: Medcom.id.
KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus ini yaitu Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Rizal (RZL), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Sispiran Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai Orlando Hamonangan (ORL).
Lalu, Pemilik PT Blueray (BR) John Field, Ketua Tim Dokumentasi Blueray Andri (AND), dan Manager Operasional Blueray Dedy Kurniawan (DK). Mereka terseret kasus dugaan rasuah terkait importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai.




