TABLOIDBINTANG.COM - Industri aset kripto Tanah Air tengah menghadapi tantangan besar. Di tengah melonjaknya kasus kejahatan digital global, PT Pintu Kemana Saja (PINTU) menggandeng aparat penegak hukum untuk memperkuat keamanan dan kepercayaan publik.
Platform investasi crypto yang terdaftar resmi di Indonesia ini ambil bagian dalam ajang Advanced Asset Tracing & Recovery Workshop yang diinisiasi Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri (Kortastipikdor Polri) bersama International Criminal Investigative Training Assistance Program (ICITAP) di bawah Departemen Kehakiman Amerika Serikat (USDOJ).
Dalam forum tersebut, PINTU hadir bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta pelaku industri lainnya seperti Indodax.
Direktorat Pengaturan, Pengembangan, dan Analisis Informasi IAKD OJK, Tommy Elvani Siregar, menegaskan bahwa regulator terus memperkuat fondasi pengawasan industri kripto.
“Prinsip pengaturan OJK terus mengalami perkembangan di mana kami melengkapi tiga hal yakni manajemen risiko, tata kelola, dan perlindungan konsumen. Kemudian ada beberapa kewajiban terkait dengan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) dan market conduct," kata Tommy Elvani Siregar dalam siaran pers.
"Ke depan kami sedang membuat POJK terkait tata kelola dan manajemen risiko yang lebih dalam. Kami ingin buat penguatan dan pengembangan pasar crypto sambil mengutamakan perlindungan konsumen,” jelasnya.
Dari sisi industri, Financial Crime Compliance Sr. Manager PINTU, Bakti Yudha, menegaskan pihaknya menjalankan pengawasan ketat.
“PINTU memiliki tim dan sistem yang beroperasi 24 jam untuk memantau transaksi crypto dan fiat. Kami juga menerapkan KYC serta sistem monitoring sesuai ketentuan OJK,” jelas Bakti Yudha.
Bakti Yudha menambahkan, modus penipuan seperti phishing dan social engineering masih menjadi ancaman utama. Karena itu, PINTU terus memperkuat keamanan siber dan aktif melakukan edukasi kepada masyarakat.
Kolaborasi ini diharapkan mampu menekan praktik ilegal sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri kripto di Indonesia.




