KETEGANGAN antara pemerintahan Presiden Donald Trump dan Universitas Harvard memasuki babak baru. Pemerintah Amerika Serikat resmi melayangkan gugatan hukum terhadap universitas elit tersebut atas tuduhan kegagalan mematuhi investigasi hak sipil yang dilakukan oleh Departemen Kehakiman (DOJ).
Gugatan yang diajukan di Pengadilan Distrik AS di Massachusetts ini menuduh Harvard sengaja menyembunyikan data krusial. Data tersebut diperlukan untuk menentukan apakah Harvard secara ilegal masih mempertimbangkan faktor ras dalam proses penerimaan mahasiswanya, menyusul putusan Mahkamah Agung tahun 2023 yang menyatakan praktik tersebut inkonstitusional.
Tuduhan Ketidakpatuhan dan Penahanan DataKepala Bagian Hak Sipil Departemen Kehakiman, Harmeet Dhillon, menegaskan bahwa transparansi adalah kewajiban mutlak bagi lembaga yang menerima bantuan federal.
Baca juga : Jaksa Agung Pam Bondi Dituding Tutupi Berkas Epstein dan Jadi "Alat Balas Dendam" Trump
"Menyediakan data yang diminta adalah ekspektasi dasar dari setiap proses kepatuhan yang kredibel," ujar Dhillon dalam siaran persnya, Jumat waktu setempat.
Dalam dokumen gugatannya, pemerintah menyebut Harvard melakukan praktik "slow-walked" atau sengaja memperlambat proses produksi dokumen dan menolak menyerahkan data relevan. Data yang diminta mencakup informasi individu pelamar serta korespondensi internal terkait kebijakan keberagaman, ekuitas, dan inklusi (DEI).
Harvard Melawan "Intervensi Pemerintah"Menanggapi gugatan tersebut, pihak Harvard menyatakan telah bekerja sama dengan itikad baik sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Namun, mereka menegaskan tidak akan tunduk pada tekanan yang dianggap melampaui wewenang konstitusional.
Baca juga : Pemerintah AS Akhiri Peninjauan Berkas Epstein, Namun Tekanan Politik Terus Berlanjut
Harvard menyatakan pihaknya "menolak untuk menyerahkan independensinya atau melepaskan hak-hak konstitusionalnya sebagai respons atas tindakan pemerintah yang melampaui batas secara tidak sah."
Pihak universitas mengeklaim telah mengubah prosedur penerimaan mahasiswa sejak putusan Mahkamah Agung 2023. Saat ini, staf penerimaan diklaim tidak memiliki akses ke data ras pelamar hingga proses seleksi selesai, dan relawan alumni dilarang mempertimbangkan latar belakang rasial saat wawancara.
Perseteruan Panjang dan Dampak FinansialGugatan ini merupakan puncak dari perseteruan panjang. Sebelumnya, Presiden Trump sempat mencabut hibah penelitian senilai US$2 miliar (sekitar Rp31 triliun) dan membekukan pendanaan federal untuk Harvard, meski langkah tersebut kemudian dibatalkan oleh pengadilan federal karena dianggap melanggar hak kebebasan berbicara.
Baru-baru ini, Trump juga menyatakan akan menuntut ganti rugi sebesar US$1 miliar dari Harvard terkait kebijakan yang ia sebut sebagai kebijakan "woke". Meski dalam gugatan terbaru ini pemerintah tidak menuntut ganti rugi materiil, mereka meminta pengadilan mengeluarkan perintah agar Harvard segera merilis dokumen yang diminta.
Berbeda dengan Harvard, tiga universitas Ivy League lainnya, Columbia, Penn, dan Brown, telah memilih jalur damai dengan mencapai kesepakatan dengan pemerintahan Trump guna mengamankan pendanaan federal mereka. (BBC/Z-2)





