jpnn.com, JAKARTA - Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) yang menyeret mantan Direktur Gas Hari Karyuliarto kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/2).
Namun, sidang terpaksa ditunda lantaran kendala teknis terkait kehadiran saksi.
BACA JUGA: Tegaskan soal Kontrak LNG AS, Hari Karyuliarto: Saya Hanya Jalankan Kebijakan Pemerintah
Ditemui usai persidangan, Hari Karyuliarto melalui tim penasihat hukumnya membantah keras tudingan kerugian negara dalam proyek tersebut.
Sebaliknya, proyek pengadaan LNG dari Corpus Christi, Amerika Serikat, diklaim justru mendatangkan keuntungan jumbo bagi Pertamina.
BACA JUGA: Tim Kuasa Hukum Minta KUHAP Baru Diterapkan dalam Sidang Dugaan Korupsi LNG
"Sampai hari ini masih untung, bahkan sampai tahun 2030. Jadi ini 'mesin uang' buat Pertamina," ujar Hari Karyuliarto kepada awak media.
Bantah Ada Kerugian Negara
BACA JUGA: Inilah yang KPK Dalami dari Ahok terkait Kasus Korupsi LNG
Senada dengan kliennya, penasihat hukum Hari, Wa Ode Nur Zainab, menegaskan bahwa dakwaan kerugian negara sebesar USD 113 juta sangat kontradiktif dengan fakta di lapangan.
Dia menyebut tren harga LNG yang terus meroket menjadikan kontrak jangka panjang hingga 2039 ini sangat menguntungkan bagi Pertamina.
"Tolong teman-teman garis bawahi: Pertamina untung. Untungnya sangat besar! Jadi tidak ada kerugian sebagaimana yang didakwakan," tegas Wa Ode.
Pihaknya pun mempertanyakan dasar audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang digunakan jaksa. Wa Ode mencurigai adanya upaya kriminalisasi terhadap kliennya.
"Jangan-jangan ini 'pesanan'. Dasar kerugian negara kata dakwaan adalah LHP BPK, sementara nyata-nyata untung. Kami ingin tahu auditnya seperti apa, karena faktanya sudah dibuka oleh saksi-saksi sebelumnya kalau Pertamina itu untung lho," tambahnya.
Sebut Transaksi Terjadi di 2019
Poin krusial lain yang disampaikan tim hukum adalah mengenai waktu terjadinya transaksi. Wa Ode menjelaskan bahwa pada masa jabatan Hari Karyuliarto di tahun 2014, proses yang berjalan barulah sebatas perencanaan dan penyusunan perjanjian.
"Di 2014 itu hanya perencanaan, disusun perjanjian, disepakati. Pertamina tidak pernah mengeluarkan uang sepeser pun. Pembelian itu baru terjadi di tahun 2019, di mana beliau (Pak Hari) sudah tidak menjabat. Itu clear banget," paparnya.
Desak Ahok Hadir di Persidangan
Sementara itu, tim hukum lainnya, Humisar Sahala Panjaitan, melayangkan permintaan tegas agar mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, hadir sebagai saksi di persidangan.
"Kami tetap meminta kepada Pak Ahok untuk gentleman hadir di persidangan ini. Karena beliaulah yang tahu apa cerita di balik semua ini," kata Humisar.
Selain itu, tim hukum juga mengeluhkan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hingga kini belum memberikan dokumen LHP BPK kepada pihak terdakwa.
Hal ini pun telah dilaporkan ke pihak terkait demi memperjuangkan hak hukum Hari Karyuliarto.
Kasus dugaan korupsi LNG Pertamina ini terus menyedot perhatian publik mengingat besarnya angka yang didakwakan.
Namun, di sisi lain pihak terdakwa mengeklaim bahwa kontrak tersebut justru menjadi salah satu aset paling menguntungkan bagi ketahanan energi nasional. (flo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi




