JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah melaksanakan gelar perkara terkait kasus narkoba yang melibatkan eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Eko Hadi Santoso, menjelaskan, gelar perkara tersebut dilaksanakan, Jumat (13/2/2026).
Berdasarkan gelar perkara tersebut, disepakati untuk melakukan proses penyidikan terhadap yang bersangkutan.
“Peserta gelar sepakat untuk melaksanakan proses penyidikan dengan Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU Nomor 1/2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5/1997 tentang Psikotropika jo. lampiran 1 nomor urut 9 UU Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana kepada tersangka AKBP Didik Putra Kuncoro,” ungkapnya, seperti dikutip Antara.
Baca Juga: Eks Kasat Narkoba Seret Kapolres Bima Kota di Kasus Narkoba, Diduga Terima Setoran dari Bandar
Dugaan keterlibatan kepemilikan narkoba terungkap saat penyidik Dittipidnarkoba pada Rabu (11/2) mendapatkan informasi dari Paminal Mabes Polri bahwa mereka telah menahan Kuncoro
Berdasarkan hasil interogasi, kata dia, didapatkan informasi bahwa terdapat koper berwarna putih milik Kuncoro yang diduga berisi narkoba di rumah Aipda DA di Tangerang, Banten.
“Selanjutnya penyidik menuju ke rumah Dianita dan menemukan koper tersebut yang telah diamankan lebih dahulu oleh personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan,” lanjutnya.
Barang bukti yang disita dari pengungkapan ini adalah sabu seberat 16,3 gram, ekstasi sebanyak 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram), aprazolam sebanyak 19 butir, happy five sebanyak dua butir, dan ketamin seberat 5 gram.
Baca Juga: Kuasa Hukum AKP Malaungi Tuding Kapolres Bima Kota Terima Uang Rp1 Miliar dari Bandar Narkoba
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara
- dirtipidnarkoba bareskrim
- bareskrim polri
- eks kapolres bima kota
- narkoba





