Terkini, Jakarta – Langkah hukum mengejutkan diambil calon anggota DPR RI dari Partai Nasdem, Putriana Hamda Dakka. Perempuan yang akrab disapa Putri Dakka itu resmi melaporkan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, ke Bareskrim Polri atas dugaan pengaduan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 437 KUHP.
Laporan tersebut dilayangkan Putri karena ia menilai ada upaya sistematis yang diduga bertujuan menghambat peluangnya melenggang ke Senayan melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) Partai Nasdem dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan.
Kuasa hukum Putri, Artahsasta Prasetyo Santoso dari Kantor Hukum Sugeng Teguh Santoso, menegaskan bahwa jabatan publik tidak boleh menjadi tameng hukum.
“Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Jabatan publik, biarpun seorang wakil gubernur, tidak boleh menghalangi proses hukum apabila ditemukan pelanggaran,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta usai mendampingi kliennya membuat laporan di SPKT Bareskrim Polri, Jumat (13/2).
Posisi Strategis Menuju Senayan
Dalam Pemilu Legislatif 2024, Putri meraih 53.700 suara dan tercatat dalam Daftar Calon Tetap (DCT). Ia berada di bawah Rusdi Masse Mappassesu yang memperoleh 161.301 suara dan Eva Stevany Rataba dengan 73.910 suara. Saat itu, Partai Nasdem mengamankan dua kursi, yang diisi Rusdi dan Eva.
Namun dinamika politik berubah ketika Rusdi Masse berpindah ke partai lain, membuka peluang PAW bagi Putri sebagai peraih suara terbanyak berikutnya. Di titik inilah, menurut pihak Putri, persoalan hukum yang menimpanya dinilai tidak bisa dilepaskan dari konteks politik.
Laporan Dugaan Penipuan dan Status TersangkaPihak kuasa hukum menyebut, Fatmawati Rusdi—yang juga merupakan istri Rusdi Masse—melaporkan Putri melalui pengacara Muchlis Mustafa ke Polda Sulawesi Selatan. Laporan tersebut teregister dengan Nomor LP/B/418/V/2025/SPKT/POLDA SULSEL tertanggal 8 Mei 2025.
Dalam laporan itu, Putri dituduh melakukan penipuan dan penggelapan dalam kerja sama penjualan kosmetik Lavish Glow, yang disebut merugikan Fatmawati sebagai investor hingga Rp1,73 miliar.
Delapan bulan berselang, penyidik Unit V Subdit II Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan menetapkan Putri sebagai tersangka melalui Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka tertanggal 31 Desember 2025.
Penetapan tersebut langsung memicu polemik di Makassar dan menjadi viral di media sosial. Kuasa hukum Putri menuding adanya gelombang kampanye hitam yang masif dan terorganisir. “Terjadi gelombang black campaign dan penyebaran fitnah yang diduga sengaja diorganisir untuk menjatuhkan reputasi Putri agar terganjal ke Senayan,” kata Artahsasta.
Dugaan Upaya Pencekalan PolitikPihak Putri menilai, laporan hukum yang berujung pada penetapan tersangka tersebut diduga berkaitan erat dengan momentum politik PAW dan berpotensi menjadi instrumen untuk mencekal langkahnya menuju DPR RI.
Meski demikian, Putri Dakka menyatakan tidak gentar. Perempuan asal Palopo itu memilih melawan melalui jalur hukum. Ia bahkan melaporkan salah satu pegiat media sosial, dr. Resti Apriani, yang diduga menyebarkan informasi yang merugikan dirinya.
Kasus ini kini memasuki babak baru setelah laporan terhadap Wakil Gubernur Sulsel didaftarkan di Bareskrim Polri. Publik menanti bagaimana aparat penegak hukum mengurai dugaan konflik hukum yang bersinggungan dengan dinamika politik di Sulawesi Selatan tersebut.
Polda Sulsel Cabut Status Tersangka Putri DakkaSementara itu, Direktorat Reserese dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan mencabut status penetapan tersangka Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan menyusul beredarnya foto surat dari kepolisian tentang pencabutan status tersangkanya.
“Iya (benar) kita hentikan kasusnya, SP3 (surat perintah penghentian penyidikan). Setelah diperiksa (Putri Dakka) memang sudah melunasi hutangnya,” kata Direktur Ditreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono membenarkan saat dikonfirmasi wartawan di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat.
Pencabutan status tersangka tersebut melalui Surat Ketetapan nomor: S.Tap/Cabut.Tap.Tsk/234.c/II/RES.1.11/2026/Ditreskrimum tentang Pencabutan Penetapan Tersangka dikeluarkan 13 Februari 2026, setelah dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan No: SP.Henti.Sidik/19/II/RES.1.11/2026/Ditreskrimum, di hari yang sama diteken Direktur Ditreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono.
Status penetapan tersangka tersebut, kata Setiadi berdalih, karena sebelumnya bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik selama dua kali. Nanti setelah ramai diberitakan hingga menjadi perbincangan di medsos baru datang memenuhi panggilan polisi membawa bukti pembayaran utangnya.
“Jadi gini, pada saat dia (Putri Dakka) di panggil dua kali, itu tidak hadir, terus (status) tersangka. Ribut-ribut, dia lalu (datang) memberikan bukti pembayaran. Dari bukti pembayaran itulah, nilah (ditunjukkan), bahwa dia sudah bayar,” ujarnya.



