Ancaman Bagi Koruptor! Gibran Ingin Aset Hasil Judol Hingga Korupsi Disita, Apa Kata Pukat UGM?

suara.com
22 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Pukat UGM desak pemerintah dan DPR lakukan aksi nyata sahkan RUU Perampasan Aset.
  • Peneliti UGM usulkan sistem dual track guna perkuat pemberantasan korupsi nasional.
  • Wapres Gibran dorong percepatan RUU Perampasan Aset demi memulihkan kerugian negara.

Suara.com - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada atau Pukat UGM, Zaenur Rohman, menanggapi pernyataan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengenai dorongan percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurut Zaenur, wacana tersebut tidak boleh berhenti pada pernyataan lisan, melainkan harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah dan DPR RI dengan aksi nyata.

“Yang dibutuhkan saat ini adalah aksi nyata dari pemerintah dan DPR untuk segera melakukan pembahasan. Ini bukan saatnya lagi untuk sekadar janji-janji,” ujar Zaenur kepada wartawan, Jumat (13/2/2026).

Zaenur menyarankan agar Presiden Prabowo Subianto segera mengumpulkan partai politik pendukungnya jika DPR belum menjadikan RUU ini sebagai prioritas. Mengingat koalisi partai pendukung pemerintah merupakan mayoritas di legislatif, langkah tersebut dinilai efektif untuk mempercepat proses pembahasan.

Lebih lanjut, Zaenur menjelaskan bahwa pemberantasan korupsi yang efektif memerlukan sistem dual track atau jalur ganda. Jalur pertama adalah kriminalisasi terhadap peningkatan kekayaan secara tidak sah (illicit enrichment) melalui revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor.

Jalur kedua adalah pengesahan RUU Perampasan Aset yang menggunakan metode non-conviction based asset forfeiture atau perampasan aset tanpa pemidanaan (in rem). Dalam metode ini, negara dapat merampas aset tanpa harus membuktikan kesalahan tindak pidana pelakunya terlebih dahulu di pengadilan pidana.

“Indonesia memerlukan dual track. Pertama, kriminalisasi illicit enrichment melalui perubahan UU Tipikor. Kedua, pengesahan RUU Perampasan Aset yang menggunakan metode perampasan aset tanpa pemidanaan,” tuturnya.

Pernyataan Wapres Gibran

Sebelumnya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendorong percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset sebagai langkah strategis untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan memulihkan kerugian negara. Gibran menegaskan bahwa korupsi merupakan penghambat utama pembangunan nasional karena memicu ketidakpastian investasi dan merugikan masyarakat secara luas.

Gibran menyoroti data Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menunjukkan potensi kerugian negara akibat korupsi periode 2013–2022 mencapai Rp238 triliun. Bahkan, data Kejaksaan Agung mencatat kerugian negara pada 2022 saja mencapai Rp310 triliun, namun pengembalian asetnya masih sangat minim.

Baca Juga: KPK Minta Saksi Lapor ke Dewas Terkait Dugaan Penyidik Minta Uang Rp10 Miliar

“Sayangnya, hanya Rp1,6 triliun yang mampu dikembalikan ke kas negara. Artinya, lebih dari 90 persen aset negara yang dikorupsi menguap begitu saja dan masih bisa dinikmati oleh pelaku serta kerabatnya,” kata Gibran dalam keterangannya, Jumat (13/2/2026).

Ia menegaskan komitmen pemerintah untuk memiskinkan koruptor agar kekayaan negara dapat kembali sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat. Gibran menjelaskan bahwa RUU ini nantinya akan mencakup perampasan aset dari berbagai tindak pidana, mulai dari korupsi, narkotika, pertambangan ilegal, judi online, hingga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Video Podcast dengan Indra Frimawan Viral, Fajar Sadboy Beri Respons Santai: Cuma Bercanda
• 3 jam lalugrid.id
thumb
Pasca Serangan KKB, Pemerintah Akan Perkuat Pengamanan Bandara Koroway
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Black Shark Bangkit dengan Tablet Gaming Bertenaga Snapdragon 8s Gen 3, Skor Antutu Tembus 1,9 Juta
• 3 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Benarkah Tanah Terlantar Bisa Disita Negara? Ini Penjelasan dan Aturannya
• 2 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Aset Sitaan Disalahgunakan, Kepercayaan Publik terhadap Jaksa Bisa Tergerus
• 1 jam lalukompas.id
Berhasil disimpan.