PNS dan PPPK Harap Bersabar! Pemerintah Beri Sinyal Soal THR dan Gaji ke-13 2026

harianfajar
8 jam lalu
Cover Berita

HARIAN FAJAR – Menjelang Ramadan dan Idulfitri 2026, perhatian publik kembali tertuju pada pencairan Tunjangan Hari Raya (THR), gaji, dan tunjangan kinerja (tukin) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah memperkirakan THR PNS akan cair maksimal 10 hari sebelum Lebaran yang diprediksi jatuh pada 21 atau 22 Maret 2026, sementara karyawan swasta mengikuti aturan pencairan paling lambat 7 hari sebelum Idulfitri.

Estimasi Jadwal Pencairan THR dan Gaji ASN

Dengan prediksi Lebaran pada 21 atau 22 Maret 2026, THR bagi PNS diperkirakan cair paling lambat pada 11 atau 12 Maret 2026. Sementara itu, karyawan swasta mendapat batas pencairan di kisaran 14 atau 15 Maret 2026 sesuai dengan ketentuan Permenaker. Kendati demikian, jadwal ini masih bersifat prediksi karena pemerintah belum secara resmi menetapkan tanggal Idulfitri 2026 maupun mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait THR tahun ini.

Pemerintah meminta ASN agar tidak terpengaruh oleh isu yang beredar di media sosial mengenai kenaikan atau pemotongan gaji dan tunjangan yang tidak sesuai dengan kebijakan resmi.

“Kami mengimbau seluruh ASN untuk merujuk pada informasi resmi terkait gaji dan tunjangan agar tidak terjebak pada isu yang tidak benar,” jelas pejabat pemerintah saat memberikan keterangan resmi.

Struktur Penghasilan ASN dan Perbedaan PNS dengan PPPK

Penghasilan ASN tidak hanya berasal dari gaji pokok, tetapi juga berbagai tunjangan yang berbeda-beda berdasarkan jabatan, instansi, dan wilayah penugasan. Gaji pokok ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja sesuai regulasi nasional, menjadi dasar perhitungan tunjangan lainnya.

Baik PNS maupun PPPK memiliki struktur gaji pokok yang berbeda, tetapi keduanya mengacu pada aturan pemerintah pusat. PNS biasanya menerima gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan kinerja, dan hak pensiun. Sedangkan PPPK menerima gaji pokok dan tunjangan, namun tidak mendapatkan hak pensiun, meskipun tetap berhak atas THR dan gaji ke-13 sesuai ketentuan.

Jenis Tunjangan bagi ASN

ASN berhak menerima beberapa tunjangan, antara lain tunjangan kinerja (tukin) yang besarnya bervariasi sesuai instansi dan capaian kinerja. Di sejumlah kementerian, tukin menjadi komponen terbesar dari total penghasilan ASN. Selain itu, terdapat tunjangan keluarga bagi ASN yang sudah menikah dan memiliki anak, tunjangan pangan atau beras yang dapat berupa uang atau natura, tunjangan jabatan bagi ASN yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu, serta tunjangan daerah khusus bagi ASN di daerah yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan pemerintah daerah.

Pengelolaan Penghasilan ASN dan Komitmen Pemerintah

Gaji ASN dibayarkan setiap awal bulan melalui sistem penggajian nasional, sementara pencairan tukin dapat berbeda-beda tergantung kebijakan masing-masing instansi. Khusus untuk THR dan gaji ke-13, pencairan mengikuti peraturan pemerintah dan umumnya dilakukan menjelang hari besar keagamaan dan awal tahun ajaran baru.

“Dalam situasi fiskal nasional yang dinamis, pemerintah berkomitmen menjaga kesejahteraan ASN dengan sistem penggajian yang adil, transparan, dan berkelanjutan,” kata pejabat terkait menegaskan.

Oleh karena itu, ASN yang mulai merencanakan kebutuhan Ramadan dan Lebaran diminta bersabar menunggu pengumuman resmi dari pemerintah mengenai aturan pencairan THR dan tunjangan tahun 2026.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polisi Tangkap 2 Buronan Kasus Begal PHL Polres Bogor di Cileungsi
• 3 jam laludetik.com
thumb
Ressa Rossano Pertanyakan Sikap Denada yang Masih Enggan Bertatap Muka
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Marah-Marah: Ilusi Pelepasan Emosi dan "Kebisingan" dalam Komunikasi
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Ini Kata Bos Bank Mandiri (BMRI) Soal Rencana Merger AM BUMN
• 19 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Strategi Ramadan Hotel Daerah: Azana Style Hotel Jombang Angkat Nostalgia Milenial untuk Gaet Pasar Gen Z
• 3 jam laluerabaru.net
Berhasil disimpan.