Jakarta, tvOnenews.com - Kabar baik disampaikan Menkeu Purbaya untuk aparatur sipil negara (ASN) atau PNS. Pasalnya, Menkeu Purbaya menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2026 bagi PNS, termasuk Prajurit TNI dan anggota Polri.
Hal ini dibeberkan Menkeu Purbaya saat dalam acara Indonesian Economic Outlook yang diselenggarakan di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (13/2/2026).
Bahkan, Purbaya menyampaikan, pencairan THR ditargetkan dilakukan pada awal Ramadan tahun ini. Namun, Purbaya belum merinci tanggal pasti penyalurannya.
"Di awal-awal puasa kita harapkan (THR) sudah bisa kita salurkan," kata Purbaya.
Anggaran THR tersebut tercantum dalam proyeksi belanja negara kuartal I 2026 yang mencapai Rp809 triliun. Nilainya meningkat dibandingkan alokasi THR tahun lalu sebesar Rp49,9 triliun.
Untuk diketahui, pada 2025, pemerintah menyalurkan THR kepada sekitar 9,4 juta aparatur negara yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hakim, prajurit TNI-Polri, hingga pensiunan.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto.
"THR dan gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan total mencapai 9,4 juta penerima," ujar Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025) lalu.
Adapun komponen THR dan gaji ke-13 saat itu meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim.
Sementara itu, ASN daerah menerima dengan skema serupa yang disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah. Adapun pensiunan memperoleh THR sebesar uang pensiun bulanan. (aag)




