TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com – Manajemen PT Biotek Saranatama membantah tudingan tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di lokasi gudang pestisida di kawasan Taman Tekno, Tangerang Selatan (Tangsel), seperti yang disampaikan Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq.
Manager Operasional PT Biotek Saranatama, Luki, menjelaskan bahwa lokasi tersebut hanya berfungsi sebagai gudang penyimpanan, bukan fasilitas produksi.
Baca juga: Bantah Cemari Cisadane, Perusahaan Pestisida: Ini Musibah, Kami seperti Korban Begal
“Jadi ini kan tempat penyimpanan saja, bukan pabrik. Penyimpanan itu tidak ada limbah,” ujar Luki saat ditemui di Taman Tekno, Tangsel, Jumat (13/2/2026).
Ia mengatakan, sejak pihaknya menempati gedung tersebut memang tidak terdapat IPAL di lokasi.
Baca juga: Menteri LH Bakal Gugat Perusahaan Pestisida yang Cemari Sungai Cisadane
Karena itu, tempat tersebut hanya digunakan sebagai gudang, bukan untuk produksi pestisida.
"Jadi kalau IPAL mungkin nanti kaitannya dengan pengelola kawasan Taman Tekno," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyebut pihaknya tidak melihat adanya IPAL pada gedung pestisida milik PT Biotek Saranatama yang diduga menjadi penyebab Sungai Cisadane tercemar.
"Saya tidak melihat IPAL-nya," ujar Faisol Nurofiq saat meninjau gudang pestisida di Taman Tekno, Serpong, Tangsel, Jumat (13/2/2026).
Menurut dia, ketiadaan IPAL merupakan kesalahan fatal, terlebih gudang tersebut menyimpan bahan kimia yang semestinya memiliki standar pengelolaan limbah lebih ketat dibandingkan fasilitas biasa.
Diketahui, kebakaran terjadi di gudang pestisida milik PT Biotek Saranatama di kawasan Taman Tekno, Tangerang Selatan, Senin (9/2/2026) dini hari.
Peristiwa tersebut menyebabkan pencemaran aliran Sungai Cisadane di Tangerang Raya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang