Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merombak aturan pengelolaan Dana Desa tahun 2026 dengan salah satu tujuan untuk menggeser fokus pendanaan ke program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Melalui regulasi teranyar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 7/2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026, lebih dari 58% alokasi Dana Desa disedot untuk menyokong program KDMP tersebut. Dalam aturan sebelumnya alias PMK No. 145/2023, belum ada diatur alokasi khusus untuk program koperasi di desa.
Pasal 15 ayat (3) PMK 7/2026 secara spesifik menyatakan bahwa penyesuaian alokasi Dana Desa akibat kebijakan pemerintah untuk mendukung implementasi KDMP ditetapkan sebesar 58,03% dari pagu Dana Desa setiap Desa, atau mencapai total nominal sebesar Rp34,57 triliun.
Dengan total pagu Dana Desa Tahun Anggaran 2026 yang ditetapkan sebesar Rp60,57 triliun, sisa anggaran—di luar untuk Koperasi Merah Putih—tinggal sebesar Rp25 triliun. Besaran tersebut dialokasikan sebagai pagu Dana Desa reguler.
"Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung pembangunan berkelanjutan: ... e. dukungan implementasi KDMP," sebagaimana termaktub dalam Pasal 20 ayat (1) huruf e aturan tersebut.
Penggunaan dana tersebut secara rinci diarahkan pada pembayaran angsuran dalam rangka pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDMP.
Baca Juga
- Dirut Agrinas Pangan Lapor Prabowo, Bangun 30.611 Kopdes Merah Putih
- Kopdes Lengkap dengan Gudang, Prabowo: Tidak Akan Ada Panen yang Tidak Terjual
- Zulhas: Bangunan Fisik 30.000 KopDes Merah Putih Rampung Maret 2026
Seiring dengan besarnya alokasi tersebut, skema pencairannya pun dipisahkan secara eksklusif. Berdasarkan Pasal 22 ayat (4), penyaluran Dana Desa untuk dukungan implementasi KDMP tidak lagi ditransfer lewat Rekening Kas Daerah (RKUD), melainkan disalurkan langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening penampung penyaluran dana.
Sebagai insentif tambahan, pemerintah juga memasukkan status pembentukan KDMP dan kinerja usahanya sebagai kriteria krusial. Desa yang memiliki kinerja usaha KDMP berpeluang mendapatkan kucuran tambahan berupa Insentif Desa yang diambil dari alokasi dana sebesar Rp1 triliun yang dihitung pada tahun anggaran berjalan seperti yang diatur Pasal 7 ayat (3).
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," tutup Pasal 65 peraturan yang diteken Purbaya pada 9 Februari 2026 dan diundangkan pada 12 Februari 2026 itu.
Aturan Lain Dana Desa untuk KopdesSebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga telah mengubah fokus prioritas penggunaan Dana Desa 2025 melalui implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.81/2025.
Beleid baru itu mewajibkan pemerintah desa untuk mendukung pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
"Untuk meningkatkan efektivitas tata kelola penyaluran dana desa tahun anggaran 2025 sesuai dengan kebijakan Presiden Republik Indonesia dalam rangka mendukung pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih, perlu perubahan atas PMK 108/2024," tertulis dalam pertimbangan PMK 81/2025.
Sebelumnya dalam PMK 108/2024, prioritas Dana Desa hanya difokuskan pada penanganan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan dan hewani, pencegahan stunting, serta permodalan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Kini, aturan baru menambahkan dukungan bagi Koperasi Merah Putih sebagai prioritas baru.
Komitmen Kepala Desa Jadi Syarat PenyaluranPerubahan signifikan terlihat pada persyaratan penyaluran Dana Desa Tahap I. Kepala Desa kini diwajibkan melampirkan Surat Pernyataan Komitmen sebagai syarat administratif.
Dalam surat tersebut, Kepala Desa harus menyatakan komitmennya untuk mendukung pembentukan koperasi merah putih melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Jika belum teranggarkan dalam APBDes murni maka pemerintah desa wajib memuatnya dalam APBDes Perubahan atau peraturan penjabaran APBDes seperti yang diatur dalam lampiran PMK 81/2025.
Adapun ketentuan teknis penyaluran Dana Desa yang ditentukan penggunaannya (earmarked) tetap dilakukan dalam dua tahap, yaitu Tahap I sebesar 60% (paling lambat Juni) dan Tahap II sebesar 40% (paling cepat April), sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1).
Dana Desa sebagai PenjaminMenteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui bahwa pembangunan fisik 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih akan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), yang disalurkan ke pemerintah desa lewat Dana Desa.
Purbaya menjelaskan bahwa PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) akan menjadi pelaksana pembangunan fisik Kopdes/Kel Merah Putih. Adapun, dana pembangunan akan dikucurkan oleh bank-bank BUMN alias Himbara sebagai pinjaman.
Kendati demikian, mantan ketua dewan komisioner Lembaga Penjamin Simpanan itu menyatakan Himbara tidak perlu khawatir Agrinas gagal bayar karena akan dijamin oleh APBN.
"Agrinas pinjam ke Himbara, nanti setiap tahun pemerintah cicil Rp40 triliun atau lebih untuk pembayaran pinjaman tadi, setiap tahun selama 6 tahun ke depan. Jadi pinjamannya secure [terjamin], perbankan enggak menghadapi risiko yang signifikan," kata Purbaya kepada wartawan, Minggu (16/11/2025).
Artinya, jika pemerintah menyicil Rp40 triliun ke Himbara selama enam tahun maka total dana APBN yang akan dipakai untuk pembangunan 80.000 Kopdes/Kel Merah Putih mencapai Rp240 triliun.
Lebih lanjut, Purbaya menyatakan pihaknya akan segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru yang mengatur selama baru pendanaan pembangunan Kopdes/Kel Merah Putih tersebut.
"Itu gampang kok [penerbitan PMK-nya], cuma coret 1-2 baris, selesai," ujarnya.



