Bulan Ramadan di Indonesia tidak hanya identik dengan ibadah puasa, tetapi juga dengan geliat ekonomi yang meningkat pesat. Selama bulan suci ini, pasar-pasar Ramadan dan pedagang takjil bermunculan di berbagai penjuru kota, dari desa hingga kota besar. Fenomena ini menjadi momen yang penuh berkah, tidak hanya dari sisi religiusitas, tetapi juga dari sisi ekonomi. Perputaran uang yang terjadi di pasar-pasar Ramadan dan aktivitas jual beli yang meningkat signifikan selama bulan ini membuka peluang besar bagi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk mengoptimalkan penerimaan pajak.
Menurut data yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS), sektor ekonomi informal di Indonesia, termasuk pedagang musiman seperti pedagang takjil dan pasar Ramadan, menunjukkan kontribusi yang signifikan dalam perputaran uang selama Ramadan. Pada tahun 2023, diperkirakan transaksi yang terjadi di pasar-pasar musiman ini mencapai lebih dari Rp 15 triliun. Jumlah ini mencakup transaksi harian di pasar Ramadan yang menjual makanan berbuka puasa, pakaian, dan berbagai barang kebutuhan lainnya.
Namun, meskipun perputaran uang yang besar ini tidak diikuti dengan pemungutan pajak yang optimal, banyak pedagang takjil dan pasar Ramadan yang beroperasi tanpa pengawasan atau pencatatan pajak yang memadai. Ini menjadi potensi yang sangat besar namun belum dimanfaatkan sepenuhnya oleh pemerintah, terutama pemerintah daerah, untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain itu, fenomena ekonomi informal ini melibatkan ribuan pedagang mikro dan UMKM yang berjualan hanya selama bulan Ramadan. Menurut Kementerian Koperasi dan UKM, lebih dari 80% pedagang di pasar Ramadan adalah pelaku usaha mikro dan kecil, yang sering kali tidak terdaftar secara resmi atau tidak memiliki izin usaha tetap. Dengan demikian, banyak transaksi yang terjadi tidak tercatat dalam sistem perpajakan yang ada.
Salah satu peluang besar untuk mengoptimalkan pajak selama Ramadan adalah dengan memaksimalkan retribusi pasar. Pemerintah daerah dapat mengenakan retribusi pasar pada pedagang yang berjualan di pasar-pasar Ramadan yang sementara. Retribusi pasar selama ini sering kali tidak diterapkan atau bahkan dipungut dengan tidak maksimal. Dengan lebih banyak pedagang yang terdaftar dan dikenakan retribusi, pemerintah daerah bisa meningkatkan penerimaan PAD mereka.
Di tingkat pusat, Pajak Penghasilan (PPh) dan juga bisa dikenakan pada pedagang yang memenuhi kriteria sebagai wajib pajak. Untuk pedagang takjil yang melakukan transaksi dalam jumlah besar dapat dikenakan, dengan catatan bahwa mereka memiliki penghasilan yang lebih dari batas yang ditetapkan oleh peraturan perpajakan.
Namun, meskipun potensi pajak dari pasar Ramadan cukup besar, tantangan utama dalam penerapan pajak adalah bagaimana mendata dan mengenakan pajak kepada pedagang musiman yang biasanya tidak terdaftar sebagai wajib pajak atau tidak memiliki izin usaha tetap. Banyak pedagang yang beroperasi hanya untuk bulan Ramadan, sehingga sulit untuk memantau penghasilan mereka.
Selain itu, administrasi perpajakan di pasar-pasar Ramadan masih sangat lemah. Proses pendataan pedagang yang benar-benar membutuhkan pendampingan dan edukasi perpajakan belum maksimal. Pemerintah daerah dan pusat perlu menyediakan sosialisasi dan pelatihan pajak kepada pedagang agar mereka lebih sadar akan kewajiban perpajakan mereka. Pelatihan ini dapat dilakukan melalui kampanye edukasi pajak yang berbasis teknologi, sehingga pedagang takjil dan pasar Ramadan bisa lebih mudah memahami kewajiban mereka.
Agar potensi pajak Ramadan dapat dimaksimalkan, beberapa solusi berikut dapat dipertimbangkan seperti pengawasan penggunaan sistem pembayaran elektronik di pasar Ramadan yang dapat membantu pemerintah dalam mendata transaksi dan memastikan pajak dapat dipungut secara transparan dan efisien. Pedagang bisa diberikan insentif untuk menggunakan platform pembayaran digital yang terintegrasi dengan sistem pajak. Solusi lain adalah dengan program edukasi ringan untuk pedagang pasar Ramadan yang melibatkan pelatihan pajak akan membantu mereka lebih memahami kewajiban perpajakan yang ada.
Namun, penerapan pajak ini juga harus diimbangi dengan kebijakan yang tidak memberatkan pedagang kecil dan mikro, yang selama ini berperan penting dalam roda ekonomi masyarakat.
Pajak Ramadan bukan hanya sebagai kewajiban bagi pedagang, tetapi juga merupakan peluang besar bagi pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan sosial dan ekonomi. Dengan pendataan yang baik, pemanfaatan teknologi, dan edukasi yang tepat, pajak dari pasar Ramadan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi negara dan daerah.
Ramadan tidak hanya membawa keberkahan dari sisi spiritual, tetapi juga dari sisi ekonomi. Pertanyaannya, apakah kita sudah memanfaatkan potensi pajak selama Ramadan ini dengan optimal? Jika belum, ini saatnya kita berpikir lebih jauh untuk mengelola potensi besar ini untuk kesejahteraan bersama.





