Bisnis.com, SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengkaji kebijakan relaksasi berupa diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5% pada tahun anggaran 2026. Langkah ini diambil sebagai respons cepat atas dinamika di masyarakat yang terpantau melalui berbagai kanal media sosial.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno menjelaskan bahwa persepsi kenaikan pajak yang muncul di masyarakat pada periode Januari hingga Februari 2026 disebabkan oleh berakhirnya program diskon signifikan pada tahun lalu.
Pada tahun 2025, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menerapkan kebijakan relaksasi melalui Program Merah Putih yang memberikan potongan harga pajak cukup besar bagi para wajib pajak.
"Ada dinamika di masyarakat bahwa posisi di tahun 2026 dibanding tahun 2025 itu untuk pajak kendaraan bermotor ada kenaikan. Mungkin pandangan di masyarakat kok beda antara 2025 dengan 2026 untuk di awal-awal Januari sampai dengan Februari ini," kata Sumarno dalam konferensi pers yang digelar Jumat (13/2/2026).
Menurut Sumarno, pada Kuartal I/2025 atau Januari hingga Maret, pemerintah memberikan diskon signifikan sebesar 13,94%. Namun, setelah masa berlaku program tersebut habis pada April 2025 hingga Desember 2025, tarif pajak kembali normal sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah yang berlaku di wilayah Provinsi Jawa Tengah.
Ketiadaan kebijakan diskon pada awal tahun 2026 inilah yang memicu kegaduhan di ruang publik, karena masyarakat membandingkan nilai pembayaran dengan periode diskon tahun lalu.
Baca Juga
- Tercekik Kenaikan PKB, Pengusaha Angkutan di Jateng juga Hadapi Masalah Birokrasi dan Administrasi
- Program Mudik Gratis Bank Jateng 2026, Ini Jadwal dan Syarat Pendaftarannya
- Awann Group Luncurkan Virtual Office dan Working Space di Pusat Kota Semarang
Menanggapi hal tersebut, Sumarno menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tidak menutup mata dan sedang menyiapkan skema stimulus baru yang lebih proporsional.
"Kita kemungkinan akan memberikan diskon juga nanti pada tahun 2026 namun besarnya tidak sama dengan 2025 kurang lebih sebesar 5%, kalau yang 2025 adalah 13,94%. Diskon 5% itu PKB di Jawa Tengah itu besarnya mungkin lebih rendah dibanding dengan DKI, dibanding dengan Jawa Barat, kita di bawahnya," kata Sumarno.
Selain rencana diskon PKB, Sumarno menegaskan bahwa kebijakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan lama atau bekas tetap dipatok 0%.
Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong legalitas kepemilikan kendaraan di wilayah Jawa Tengah tanpa membebani masyarakat dengan biaya balik nama yang tinggi di tengah situasi ekonomi saat ini.
Pada kesempatan itu, Sumarno juga mengungkapkan transparansi penggunaan dana yang dihimpun dari PKB. Pajak yang dibayarkan masyarakat itu memiliki peruntukan spesifik atau earmark yang langsung menyentuh kepentingan publik, terutama pada sektor pembangunan infrastruktur dan pembiayaan sektor pendidikan menengah.
"Alokasi PKB itu lebih banyak digunakan untuk pembangunan infrastruktur karena hubungannya dengan jalan. Jadi alokasi-alokasi pembangunan jalan itu earmark-nya adalah di pajak kendaraan bermotor. Dan tentu saja potensi-potensi dari pajak ini juga digunakan untuk SMA-SMK gratis di Jawa Tengah dan itu juga digunakan salah satunya di pendidikan juga," tegas Sumarno.
Adapun mekanisme pembagian PKB tersebut mengikuti UU No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yaitu dengan skema opsen pajak. Sistem ini mengubah pola bagi hasil menjadi penyetoran langsung ke rekening kabupaten dan kota untuk mempercepat akses pendanaan di daerah.
"Istilah opsen ini kan hanya mengalihkan konsep di Undang-Undang Pajak Daerah dulu itu dari bagi hasil menjadi diserahkan langsung kepada Kabupaten/Kota. Jadi kalau yang sebutan opsen itu kita dari samsat langsung disetor ke rekening Kabupaten/Kota masing-masing," kata Sumarno.
Pemerintah kabupaten dan kota diminta untuk lebih proaktif dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak di daerah masing-masing melalui kolaborasi yang lebih erat.
Menurut Sumarno, kontribusi dari sektor pajak, retribusi, serta kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sangat krusial bagi peningkatan pendapatan daerah demi kemajuan pembangunan Jawa Tengah secara menyeluruh.





