Memburu tax ratio 12 persen, meski terjal tapi tetap rasional

antaranews.com
11 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Target rasio pajak 12 persen terdengar sederhana, seperti angka bulat yang rapi dalam dokumen kebijakan.

Namun di balik itu, ada pekerjaan rumah struktural yang panjang. Perlu diingat bahwa mengejar angka tersebut bukan sekadar soal ambisi fiskal, melainkan tentang membenahi fondasi penerimaan negara secara menyeluruh.

Basis pajak yang sempit, kepatuhan yang belum merata, besarnya ekonomi informal, hingga praktik penghindaran yang kerap lebih kreatif daripada regulasi, menjadi realitas yang tidak bisa diabaikan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memilih pendekatan yang memadukan dimensi teknokratis dan politis dengan meningkatkan rasio perpajakan tanpa serta-merta menaikkan tarif, melainkan melalui pertumbuhan ekonomi, penguatan administrasi, dan pengetatan pengawasan.

Pilihan ini rasional, karena ruang fiskal Indonesia memang membutuhkan penguatan. Ketika penerimaan negara terbatas, berbagai agenda pembangunan, mulai dari bantuan sosial, pembangunan infrastruktur, hilirisasi, program makan bergizi, hingga transisi energi, akan terasa berat.

APBN membutuhkan ruang napas yang lebih lega agar kebijakan publik tidak berjalan setengah hati.

Namun angka 12 persen tidak boleh diperlakukan sebagai mantra. Data beberapa tahun terakhir menunjukkan rasio pajak Indonesia bergerak di sekitar 10 persen, dengan kisaran 10,38 persen pada 2022, 10,31 persen pada 2023, dan 10,08 persen pada 2024 sebagaimana dikutip dalam berbagai pemberitaan.

Di sisi lain, catatan OECD menyebut tax-to-GDP Indonesia sekitar 12 persen pada 2023 dengan definisi tertentu, yang tetap menempatkan Indonesia di bawah rata-rata Asia-Pasifik maupun negara-negara OECD.

Perbedaan metodologi ini penting dipahami agar publik tidak terjebak pada kesan bahwa satu angka tunggal bisa menjelaskan seluruh kondisi. Intinya jelas bahwa Indonesia masih tertinggal dan memerlukan kerja struktural untuk mengejarnya.

Salah satu risiko dalam perjalanan ini adalah kecenderungan menempatkan penindakan sebagai ujung tombak utama.

Baca juga: Mengejar "tax ratio" melalui penindakan dan kepatuhan pajak

Pemberantasan Kongkalikong

Menkeu Purbaya menegaskan pentingnya pemberantasan kongkalikong dan penggelapan, termasuk melalui rotasi pegawai dan pembenahan internal.

Negara memang tidak boleh kalah dari mafia pajak. Namun, penegakan hukum yang keras tanpa reformasi sistem pelayanan dapat menimbulkan efek defensif dari dunia usaha.

Biaya kepatuhan berpotensi meningkat, sengketa melonjak, dan ketidakpastian bertambah. Dalam jangka panjang, penerimaan bisa menjadi bising tapi rapuh. Negara membutuhkan keseimbangan antara ketegasan dan kepercayaan.

Teknologi menjadi instrumen penting dalam agenda ini. Optimalisasi sistem Coretax dan pemanfaatan kecerdasan artifisial diarahkan untuk mendeteksi praktik seperti underinvoicing.

Salah satu contoh yang sering disebut adalah ekspor crude palm oil yang dilaporkan lebih rendah di dalam negeri, lalu dijual dengan harga lebih tinggi di luar negeri.

Pendekatan berbasis data dan analitik memang dapat mempersempit ruang manipulasi. Namun teknologi bukan tongkat sihir. Ini membutuhkan data yang bersih, integrasi antarlembaga antara otoritas pajak, bea cukai, perdagangan, dan perbankan serta tata kelola yang disiplin. Tanpa itu, sistem canggih berisiko menjadi sumber frustrasi baru.

Perbaikan rasio pajak juga tidak terlepas dari persepsi global. Dalam iklim internasional yang sensitif terhadap kualitas tata kelola, basis penerimaan yang lemah dapat meningkatkan persepsi risiko fiskal.

Sejumlah pemberitaan internasional, termasuk Reuters, sempat menyoroti kekhawatiran mengenai governance dan arah kebijakan fiskal Indonesia. Artinya, penguatan rasio pajak bukan hanya soal kas negara, tetapi juga menyangkut kredibilitas kebijakan dan kepercayaan investor.

Karena itu, patut dicermati strategi yang menekankan pemisahan tiga mesin utama mencakup perluasan basis, peningkatan kepatuhan, dan penutupan kebocoran.

Baca juga: Purbaya berantas persekongkolan pajak demi kejar tax ratio 12 persen

Formalisasi UMKM

Ekstensifikasi basis dapat dilakukan melalui formalisasi pengusaha UMKM yang naik kelas, penguatan integrasi NIK dan NPWP, serta pengawasan aktivitas ekonomi digital.

Intensifikasi kepatuhan membutuhkan audit berbasis risiko dan penyederhanaan administrasi agar biaya kepatuhan turun. Sementara itu, penutupan kebocoran mensyaratkan agenda antikorupsi yang konsisten dan penguatan intelijen kepatuhan untuk menekan praktik manipulasi.

Pendekatan berbasis teknologi sebaiknya difokuskan pada pola perilaku yang berulang dan bernilai besar, seperti mismatch data impor-ekspor, skema faktur fiktif, penyalahgunaan insentif, atau penghindaran lintas negara.

Mengejar pelanggaran kecil secara sporadis hanya akan menguras energi tanpa dampak signifikan terhadap penerimaan. Desain kebijakan yang tepat sasaran jauh lebih efektif daripada penegakan yang menyebar tanpa prioritas.

Kenaikan rasio pajak yang berkelanjutan pada akhirnya bergantung pada desain sistem yang adil dan konsisten. Wajib pajak akan lebih patuh bila proses administrasi jelas, restitusi berjalan pasti, dan mekanisme keberatan atau banding transparan.

Ketegasan harus berjalan seiring dengan kepastian hukum. Di sinilah reformasi administratif memiliki arti yang sama pentingnya dengan penindakan.

Pengalaman historis, termasuk indikator yang ditunjukkan Bank Dunia mengenai tax revenue Indonesia sebagai persentase PDB, memperlihatkan bahwa peningkatan rasio pajak bukan proses instan.

Lonjakan yang dipaksakan berisiko menekan ekonomi formal atau memunculkan kebijakan tambal sulam. Lebih kredibel bila pemerintah mempublikasikan peta jalan yang jelas, sektor prioritas, tahapan reformasi regulasi, milestone pengembangan Coretax, dan target tahunan yang realistis.

Mengejar rasio pajak 12 persen ibarat mendaki gunung yang terlihat dekat saat langit cerah, padahal jalurnya terjal dan licin. Tetapi pendakian ini bukan mustahil.

Dengan keseimbangan antara ketegasan dan keadilan, antara digitalisasi dan sentuhan manusiawi, serta antara ambisi dan kehati-hatian, angka 12 persen dapat menjadi fondasi fiskal yang lebih kuat.

Jika reformasi berjalan konsisten, defisit dapat lebih terkendali, belanja publik menjadi lebih kredibel, dan kepercayaan investor tumbuh, bukan dari harapan semata, melainkan dari bukti kebijakan yang tertata.

Baca juga: Mengoptimalkan aset data pajak untuk masa depan tax ratio

Baca juga: Reformasi kurs pajak cegah kebocoran penerimaan negara



*) Perdana Wahyu Santosa adalah Profesor Ekonomi, Dekan FEB Universitas YARSI, Direktur Riset GREAT Institute.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Respons Keluhan Warga, Kemensos Libatkan YLKI Awasi Penonaktifan BPJS PBI
• 23 jam lalusuara.com
thumb
Ditahan Imbang PSIM, Persik Disarankan Jangan Main di Gresik Lagi: Stadion GJOS Tidak Bawa Hoki
• 10 jam lalubola.com
thumb
Tawuran di Jakarta Timur Tewaskan Remaja, Polisi Tangkap 16 Remaja
• 1 jam lalukompas.com
thumb
Awal 2026, Ekspor Mobil dan Komponen Otomotif Tumbuh 19,7 Persen
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Ika Putri Remake Lagu ‘Sadis’ Karya Bebi Romeo, Hadir dengan Nuansa Baru
• 1 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.