Kapolres Bima Kota Non-aktif AKBP Didik Titip Koper Berisi Narkoba ke Anak Buah

viva.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan kepemilikan narkoba yang menjerat Kapolres Bima Kota nonaktif, Didik Putra Kuncoro.

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol. Zulkarnain Harahap, menyampaikan bahwa Didik menitipkan satu koper berisi narkoba kepada mantan anak buahnya, Aipda Dianita Agustina.

Baca Juga :
Indra Frimawan Ludahi Fajar Sadboy, Lisa Mariana: Salah Satu Host Paling Najis!
Duel Persib vs Ratchaburi FC Bertepatan dengan Tarawih Perdana, Bobotoh Galau

“Dianita (saat ini) berdinas di Polres Tangerang Selatan. Dulu anak buah Didik pada saat berdinas di Polda Metro Jaya,” katanya kepada awak media di Jakarta, Sabtu (14/2/2026).

Menurut Zulkarnain, koper tersebut diambil Dianita atas permintaan AKBP Didik dan kemudian disimpan di rumahnya di wilayah Tangerang, Banten. Penyidik selanjutnya mengamankan koper tersebut dari kediaman yang bersangkutan.

“Dia (Dianita) mengambil koper itu atas permintaan Didik kemudian menyimpannya di dalam rumah,” ujarnya.

Saat ini, Dianita masih diperiksa secara intensif sebagai saksi untuk mendalami peran dan keterangannya dalam perkara tersebut. Selain itu, penyidik juga memeriksa seorang saksi perempuan lainnya, Miranti Afriana, yang diketahui merupakan istri Didik. Namun, polisi belum membeberkan lebih jauh keterlibatan yang bersangkutan.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menjelaskan kasus ini terungkap setelah penyidik menerima informasi dari Paminal Mabes Polri pada Rabu (11/2/2026) terkait penahanan Didik.

Dari hasil interogasi, diperoleh informasi mengenai koper berwarna putih milik Didik yang diduga berisi narkoba dan berada di rumah Aipda Dianita di Tangerang.

“Selanjutnya penyidik menuju ke rumah Dianita dan menemukan koper tersebut yang telah diamankan lebih dahulu oleh personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan,” ucapnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai dengan berat total 23,5 gram, 19 butir alprazolam, dua butir happy five, serta ketamin seberat 5 gram.

Sebelumnya, nama Didik sempat menjadi perhatian publik dalam kasus narkoba yang menyeret AKP Malaungi, mantan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota, sebagai tersangka. Didik diduga menerima uang senilai Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin.

Baca Juga :
42 Gol hingga Pekan ke-21, Hendri Susilo Tegaskan Malut United Belum Puas
Sentil Kelompok Pengganggu dan Ekonom, Prabowo: We Are Not Stupid
Kerry Riza Dituntut 18 Tahun, Pengacara: Alarm Bahaya untuk Direksi BUMN dan Anak Muda

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dukung Stimulus Pemerintah, Garuda Indonesia Group Turunkan Harga Tiket di Lebaran 2026
• 21 jam laluviva.co.id
thumb
Begini Cara Wuling Bersaing di Pasar Mobil Listrik Indonesia | RENGGINANG
• 53 menit lalukompas.tv
thumb
Ekonomi kemarin, soal THR ASN hingga kampung haji
• 6 jam laluantaranews.com
thumb
Ayah di NTT Cekoki Miras ke Bayi 11 Bulan, Alasannya Demi Lucu-lucuan
• 1 jam laludetik.com
thumb
Polri dan TNI Perkuat Pengamanan Bandara Korowai Batu Usai Penembakan Pesawat Smart Air
• 7 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.