Viral seorang ayah inisial JNK alias Jitro di Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) memaksa alias mencekoki anaknya yang baru berusia 11 bulan untuk mengonsumsi minuman keras (miras) jenis sopi. Di luar nalar, terungkap motif pelaku melakukan aksinya itu karena untuk lucu-lucuan.
"Saudara JNK menggendong anaknya KIK yang berusia 11 bulan sambil minum miras jenis sopi," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana, dilansir detikBali, Sabtu (14/2/2026).
Aksi itu direkam rekan pelaku yang kemudian viral di media sosial (medsos), baik Facebook maupun TikTok. Sujana mengungkap aksi Jitro dilakukan untuk lucu-lucuan.
"Video direkam oleh rekannya berinisial MT alias Markus di sebuah kios milik MB alias Melkisedek. Saat kejadian, Jitro bersama dua rekannya, yakni MT dan EN alias Epy, sedang mengonsumsi sopi," jelas Sujana.
Insiden pemaksaan bayi minum miras itu terjadi pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 07.00 Wita. Setelah video itu viral, tim Buser bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres TTS bergerak cepat menuju kediaman pelaku pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 Wita.
Jitro kemudian ditangkap di kediamannya, Desa Olais, Kecamatan Kuanfatu, TTS, Rabu (11/2/2026). Polisi menangkap Jutro beserta barang bukti berupa gelas dan botol miras, serta meminta keterangan sejumlah saksi. Jitro telah mengakui perbuatannya saat diperiksa polisi.
Sujana mengungkapkan Jitro tidak ditahan karena penyidik Polres TTS masih melakukan pendalaman kasus. Jitro kini hanya dikenakan wajib lapor.
Baca selengkapnya di sini.
(eva/eva)





