Jokowi Dukung UU KPK Dikembalikan ke Versi Lama: Revisi 2019 Inisiatif DPR, Saya Tidak Teken

tvonenews.com
10 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) , menyatakan dukungannya apabila Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dikembalikan ke versi sebelum revisi 2019. 

Ia menegaskan, perubahan regulasi tersebut pada awalnya bukan berasal dari pemerintah, melainkan usulan DPR. Ia mengingatkan agar publik tidak keliru memahami asal muasal revisi UU KPK tersebut.

"Ya saya setuju, bagus (UU KPK kembali ke versi lama), karena itu dulu (revisi UU KPK) inisiatif DPR, lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR," kata Jokowi ,dikutip Sabtu (14/2/2026).

Jokowi mengakui revisi UU KPK terjadi pada masa pemerintahannya. Namun, ia menegaskan tidak membubuhkan tanda tangan pada beleid hasil revisi tersebut.

"Ya, memang (revisi UU KPK). Saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan," tegas Jokowi.

Saat ditanya mengenai mekanisme pemilihan Ketua KPK ke depan, Jokowi enggan berkomentar lebih jauh. Ia menyerahkan sepenuhnya pada aturan yang berlaku.

"Sesuai ketentuan dan aturan yang ada sajalah," jelas dia.

Sementara itu, mantan Ketua KPK Abraham Samad sebelumnya mengungkap pertemuannya dengan Presiden Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan. Pertemuan yang berlangsung sekitar lima jam itu turut dihadiri sejumlah tokoh.

"Jadi saya diundang dalam kapasitas sebagai mantan Ketua KPK. Dalam pertemuan itu ada sekitar 7 orang yang diundang, saya agak lupa pastinya. Tapi dari pihak pemerintah hadir Presiden Pak Prabowo, Menlu Sugiono, Mensesneg, kemudian Pak Sjafrie Sjamsoeddin, dan ada satu lagi Mayjen Purnawirawan Zacky Makarim. Dari tokoh lain ada Profesor Dr. Siti Zuhro dari BRIN dan beberapa lainnya," kata Samad kepada wartawan, Minggu (1/2/2026).

Dalam forum tersebut, Samad diminta menyampaikan pandangannya terkait upaya mendongkrak Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia. Ia menilai pemberantasan korupsi selama ini belum menyentuh akar persoalan, sehingga diperlukan peta jalan yang lebih komprehensif.

"Pertama, saya bilang pemberantasan korupsi selama ini tidak menyentuh akar permasalahannya. Agar efektif, ia harus menyentuh akar. Kedua, berbicara IPK, maka ada empat hal yang harus diperhatikan jika merujuk pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC)," ucap Samad.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menbud Apresiasi Pesan Cinta dan Diplomasi Budaya dalam Film Taj Mahal
• 7 jam lalutvrinews.com
thumb
LPPM Universitas Terbuka Serahkan Kontrak Riset & PkM 2026, Gelontorkan Dana Rp67 Miliar
• 8 jam laluliputan6.com
thumb
Link Live Streaming PSM Vs Dewa United Sore Ini, Kick-Off Jam 15.30 WIB
• 7 jam lalukompas.tv
thumb
Jokowi Sekarang Setuju UU KPK Kembali ke yang Lama, Dulu Dia Terbitkan Surpres Revisi
• 21 menit lalurepublika.co.id
thumb
Muslim Pro Kini Tersedia di MyTelkomsel, Buat Ramadan Jadi Lebih Berkesan
• 6 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.