REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan terkait usulan Undang-Undang KPK dikembalikan seperti sebelum direvisi pada 2019. Saat ditanya pendapatnya soal hal tersebut, Jokowi menyatakan setuju.
“Ya, saya setuju. Bagus,” kata Jokowi, saat ditemui awak media di Solo, Jumat (13/2/2026).
Baca Juga
KPK bakal Telaah Aduan Dugaan Gratifikasi di Imigrasi Seret WN Singapura
KPK Periksa Plt Gubernur Riau Terkait Aliran Uang Abdul Wahid
KPK Periksa Istri HM Kunang Terkait Kasus Suap di Kabupaten Bekasi
Jokowi juga menegaskan revisi UU KPK pada masa pemerintahannya merupakan inisiatif DPR. “Karena itu dulu inisiatif DPR lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR,” ujarnya.
Ketika ditanya mengenai tanggapan terhadap revisi UU KPK yang terjadi pada masa pemerintahannya, Jokowi kembali menekankan hal itu merupakan inisiatif DPR.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
“Ya, memang saat itu atas inisiatif DPR direvisi,” kata Jokowi.
Jokowi pun menyebut dirinya tidak menandatangani UU KPK hasil revisi tersebut. “Tapi saya enggak tidak, saya enggak tanda tangan,” ujarnya.
Ketika, disinggung soal usulan eks ketua KPK Abraham Samad, soal perbaikan mekanisme rekrutmen komisioner KPK, Jokowi menyebut agar ketentuan aturan yang berlaku.
“Ya, sesuai ketentuan aturan yang ada ajalah,” katanya mengakhiri.
Lihat postingan ini di Instagram
Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)