Alasan Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Pembunuh Anak Politikus PKS Cilegon

detik.com
16 jam lalu
Cover Berita
Serang -

Pengadilan Negeri (PN) Serang menolak permohonan praperadilan dari Heru Anggara, tersangka kasus pembunuhan anak politikus PKS di Cilegon, Banten. Hakim mengungkap alasan menolak praperadilan Heru Anggara.

Hakim Hendro Wicaksono berkesimpulan penetapan tersangka pada 2 Januari 2026 telah dilakukan sesuai prosedur yang sah. Penetapan tersangka juga didukung sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP sebagaimana dimaknai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

"Penangkapan tanggal 3 Januari 2026 dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan dilengkapi surat perintah serta berita acara sesuai Pasal 17 dan Pasal 18 KUHAP," kata hakim.

Baca juga: Hakim Tolak Praperadilan Pembunuh Anak Politikus PKS, Status Tersangka Sah

Putusan praperadilan itu dibacakan dalam sidang di PN Serang pada Jumat (13/2/2026). Hakim juga menyatakan penahanan tersangka sesuai KUHAP.

"Penahanan tanggal 3 Januari 2026 memenuhi syarat objektif dan subjektif Pasal 21 KUHAP serta tertib administrasi penahanan. Oleh karena itu, seluruh dalil permohonan praperadilan Pemohon tidak beralasan dan harus ditolak," katanya.

Tersangka Ajukan Praperadilan

Sebelumnya, tersangka mengajukan praperadilan pada Senin (26/1) dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Srg. Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Cilegon tertulis sebagai termohon dalam perkara tersebut.

Baca juga: Tersangka Pembunuh Anak Politikus PKS Ajukan Praperadilan, Ini Kata Polisi

"Iya. Jadi ini kita bicara praperadilan dulu ya. Soal hasil wawancara kami dengan tersangka sebagai tersangka itu kan satu hal yang berbeda proses selanjutnya nanti. Nah, praperadilan kan itu hanya untuk menguji keabsahan proses penetapan tersangka oleh penyidik," kata kuasa hukum tersangka, Sahat, saat dimintai konfirmasi, Jumat (6/2).

Menurut Sahat, pihaknya ingin menguji apakah penetapan Heru Anggara sebagai tersangka kasus pembunuhan anak politikus PKS Cilegon itu sudah sesuai dengan KUHAP atau tidak.

"Proses dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka itu sudah memenuhi KUHAP atau tidak, tentunya yang nanti akan menilai itu kan hakim," ujarnya.




(jbr/idh)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ribuan Pelajar Padati Olympicad, Wali Kota Makassar Appi Optimistis Lahir Pemimpin Bangsa
• 5 jam laluterkini.id
thumb
Prediksi Harga Emas Minggu 15 Februari 2026: Global Tembus US$5.100, Antam Diperkirakan Rp3,2 Juta per Gram?
• 4 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Bareskrim Polri Tahan Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Status Perkawinan dalam Akta Autentik
• 14 jam lalupantau.com
thumb
Indonesia Siap Kirim Pasukan Perdamaian ke Gaza, 5 Ribu Lebih Personel TNI Disiapkan
• 20 jam lalukompas.tv
thumb
Klasemen Super League Hari Ini: Menjauh dari Persebaya, Malut United Tempel Persija
• 23 jam lalugenpi.co
Berhasil disimpan.