Bareskrim Polri Tahan Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Status Perkawinan dalam Akta Autentik

pantau.com
12 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Polri mengungkap perkembangan penanganan kasus dugaan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik terkait perubahan status perkawinan pada dokumen kependudukan.

Kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi LP/B/55/II/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2025 dan bermula dari laporan pelapor berinisial AC.

Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah menjelaskan perkara bermula dari dugaan pemalsuan identitas pada akta autentik berupa KTP atas nama CVT dengan status perkawinan "belum kawin" padahal yang bersangkutan masih terikat perkawinan dengan pelapor.

Nurul Azizah menyampaikan, "Setelah menerima laporan tersebut, penyidik langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan mendalami keterangan pelapor serta memeriksa 13 saksi dari Dukcapil Surabaya, Balikpapan, dan Alor, satu saksi rekan tersangka, serta tiga saksi ahli yang terdiri dari ahli pidana, ahli Kemendagri, dan ahli digital forensik,".

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menemukan bahwa perkara tersebut telah memenuhi unsur pidana sebagaimana disangkakan.

Tersangka diduga meminta bantuan seorang ASN Disdukcapil Kabupaten Alor berinisial I untuk mengubah status perkawinan dari "kawin" menjadi "belum kawin" pada 7 September 2021.

Perubahan tersebut terpantau dalam aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan diperkuat dengan barang bukti yang telah disita penyidik.

Nurul menyatakan, "Penggunaan keterangan palsu tersebut berpotensi menimbulkan kerugian. Pelapor merasa dirugikan secara psikis bersama anak-anaknya, berpotensi menghilangkan hak-hak keperdataan anak, menghambat karier pelapor serta mencemarkan nama baik,".

Penyidik telah menyita puluhan dokumen berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Negeri Kalabahi Alor NTT, dan Pengadilan Negeri Balikpapan.

Pada pemeriksaan kedua terhadap tersangka pada Kamis, 12 Februari 2026 pukul 20.30 WIB, penyidik melakukan penangkapan dan penahanan.

Nurul menjelaskan, "Penahanan dilakukan karena alasan objektif dan subjektif. Secara objektif, tersangka disangkakan melanggar Pasal 394 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara atau denda kategori VI hingga Rp2 miliar,".

Secara subjektif, tersangka dinilai tidak kooperatif karena beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik, datang terlambat saat pemeriksaan, tidak menyerahkan barang bukti yang dijanjikan, serta menolak menandatangani dokumen resmi terkait penangkapan dan penahanan.

Tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 266 ayat 1 dan ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHP yang telah disesuaikan menjadi Pasal 394 serta Pasal 20 huruf c dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Remaja Depok yang Tawuran Selama Ramadan Bakal Dimasukkan ke Pondok Pesantren Kilat
• 13 jam laluliputan6.com
thumb
Wali Kota Agustina Buka Pasar Imlek Semawis, Sebut Kedamaian Warga Kunci Kesejahteraan
• 6 jam lalujpnn.com
thumb
Direktur Pertamina Paparkan Pertamina Beyond Energy, Wujud Kepemimpinan dalam Ketangguhan Energi dan Komitmen Lingkungan
• 7 jam laluantaranews.com
thumb
Hamas Respons Rencana Pasukan Perdamaian ke Gaza, Pakar HI: Indonesia Harus Waspada! | SAPA MALAM
• 2 jam lalukompas.tv
thumb
Pramono Tegaskan Toleransi Beragama Sudah Tidak Jadi Isu di Jakarta
• 8 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.