Indonesia Tertinggi di ASEAN, KPAI: Bunuh Diri Anak Tak Bisa Dinormalisasi

tvrinews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Nisa Alfiani

TVRINews, Jakarta

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai kasus bunuh diri anak di Indonesia telah memasuki tahap yang mengkhawatirkan. Sorotan ini menguat setelah peristiwa tragis yang menimpa seorang pelajar di Ngada, Nusa Tenggara Timur, yang diduga nekat mengakhiri hidup karena tidak memiliki biaya untuk membeli buku dan alat tulis.

Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, mengatakan peristiwa tersebut menjadi alarm keras bagi seluruh pemangku kepentingan perlindungan anak.

“Peristiwa ini harus menjadi peringatan bagi kita semua. Anak memiliki hak atas pendidikan dan dukungan fasilitas dasar. Ketika kebutuhan paling mendasar itu tidak terpenuhi, tekanan yang dirasakan anak bisa sangat berat,” ujar Diyah, Sabtu (14/2/2026).

Ia menegaskan, persoalan yang terjadi tidak bisa direduksi hanya pada faktor kemiskinan. KPAI melihat ada kemungkinan aspek pengasuhan serta dinamika di lingkungan sekolah yang perlu ditelusuri lebih dalam.

“Kita tidak bisa melihat ini hanya dari sisi ekonomi. Apakah anak mendapatkan pendampingan emosional yang cukup di rumah? Apakah ada perundungan di sekolah karena keterbatasan yang dimiliki? Semua itu harus ditelusuri secara komprehensif,” katanya.

Data yang dihimpun KPAI menunjukkan kasus bunuh diri anak masih fluktuatif dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2023 tercatat 46 kasus, turun menjadi 43 kasus pada 2024, dan 26 kasus sepanjang 2025. Sementara di awal 2026, sudah ada tiga laporan kejadian.

“Angka ini bukan sekadar statistik. Setiap kasus adalah nyawa anak yang hilang. Ini situasi darurat yang menuntut respons cepat dan terintegrasi,” tegas Diyah.

KPAI mengidentifikasi sejumlah faktor pemicu, mulai dari perundungan, lemahnya pola asuh, tekanan ekonomi keluarga, paparan gim daring, hingga persoalan relasi sosial dan asmara remaja.

“Kami mengajak masyarakat untuk lebih peka terhadap perubahan perilaku anak, seperti menarik diri, mudah marah, atau menunjukkan tanda putus asa. Deteksi dini dan pendampingan psikologis sangat penting,” pungkasnya.

KPAI mendorong penguatan kolaborasi antara keluarga, sekolah, pemerintah daerah, hingga kementerian terkait agar sistem perlindungan anak dapat berjalan lebih efektif dan mencegah kasus serupa terulang.

Editor: Redaktur TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Panduan Cara Tukar Uang Baru 2026 Lewat Pintar BI Lengkap Jadwalnya, Siapkan THR!
• 19 jam laludisway.id
thumb
Hukum Jangan Jadi Alat Politik, Prabowo: Saya Berani Berikan Abolisi dan Amnesti!
• 16 jam laluokezone.com
thumb
Babak Baru Kasus Penipuan dan TPPU Dana Syariah Indonesia, Kini Eks Direktur Dijebloskan ke Bui
• 15 menit laluliputan6.com
thumb
Dampak Tarif Minim, Penjualan Hermes Naik pada 2025
• 19 jam laluidxchannel.com
thumb
Foto: Jakarta Light Festival Meriahkan Imlek di Bundaran HI
• 14 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.