Pantau - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap Kapolres Bima Kota nonaktif AKBP Didik Putra Kuncoro menitipkan satu koper berisi narkoba kepada mantan anak buahnya, Aipda Dianita Agustina, yang kini berdinas di Polres Tangerang Selatan.
Artikel berjudul Bareskrim ungkap AKBP Didik titip narkoba ke eks anak buahnya dimuat pada Sabtu, 14 Februari 2026 pukul 08.56 WIB dengan waktu baca dua menit.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Zulkarnain Harahap mengatakan, "Dianita saat ini berdinas di Polres Tangerang Selatan. Dulu anak buah Didik pada saat berdinas di Polda Metro Jaya,".
Dalam kasus kepemilikan narkoba tersebut, penyidik menyebut Dianita dititipi sebuah koper berisi narkoba oleh Didik dan koper itu diamankan di rumah Dianita di Tangerang, Banten.
"Dia Dianita mengambil koper itu atas permintaan Didik kemudian menyimpannya di dalam rumah," ujarnya.
Saat ini Dianita masih didalami keterangannya sebagai saksi, sementara satu wanita lain yang juga diperiksa sebagai saksi adalah Miranti Afriana yang merupakan istri Didik Putra Kuncoro.
Pengungkapan Kasus dan Barang BuktiDittipidnarkoba Bareskrim Polri telah menetapkan AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba setelah kasus tersebut terungkap pada Rabu 11 Februari.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari informasi Paminal Mabes Polri yang menyebut Didik telah ditahan dan adanya koper berwarna putih miliknya yang diduga berisi narkoba di rumah Dianita.
"Selanjutnya penyidik menuju ke rumah Dianita dan menemukan koper tersebut yang telah diamankan lebih dahulu oleh personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan," katanya.
Barang bukti yang disita meliputi sabu seberat 16,3 gram, ekstasi sebanyak 49 butir dan dua butir sisa pakai dengan berat total 23,5 gram, aprazolam 19 butir, happy five dua butir, serta ketamin seberat 5 gram.
Sorotan Kasus SebelumnyaSebelumnya nama Didik menjadi sorotan publik dalam kasus narkoba yang menyeret AKP Malaungi sebagai tersangka saat menjabat Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota.
Didik diduga ikut terlibat dengan menerima uang senilai Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin yang dalam penyidikan Polda NTB disebut sebagai sumber Malaungi menguasai sabu-sabu seberat 488 gram.




