Jejak Polwan Dalam Kasus Narkoba AKBP Didik, Pernah Bertugas di Polda Metro Jaya

liputan6.com
6 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Seorang Polwan atau polisi wanita bernama Aipda Dianita Agustina terlibat dalam kasus narkoba Kapolres Bima Kota nonaktif AKBP Didik Putra Kuncoro. Fakta ini menambah daftar panjang keterlibatan pihak-pihak dalam perkara ini.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa Didik menitipkan satu koper berisi narkoba kepada mantan anak buahnya, Aipda Dianita Agustina. Dianita sebelumnya merupakan anak buah Didik di Polda Metro Jaya.

Advertisement

“Dianita (saat ini) berdinas di Polres Tangerang Selatan. Dulu anak buah Didik pada saat berdinas di Polda Metro Jaya,” kata Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Zulkarnain Harahap. Dikutip dari Antara, Sabtu (14/2/2026).

Dalam kasus kepemilikan narkoba ini, Dianita dititipi sebuah koper berisi narkoba oleh Didik. Penyidik pun mengamankan koper tersebut di rumah Dianita di Tangerang, Banten.

“Dia (Dianita) mengambil koper itu atas permintaan Didik kemudian menyimpannya di dalam rumah,” terangnya.

Dianita didalami keterangannya sebagai saksi dalam kasus ini. Dia juga mengungkapkan bahwa satu wanita lainnya yang diperiksa sebagai saksi, yaitu Miranti Afriana, merupakan istri dari Didik. Namun, ia tidak menyebut peran wanita tersebut dalam kasus ini.

Diketahui, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menetapkan AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menerangkan bahwa kasus kepemilikan narkoba ini mulai terungkap ketika penyidik mendapatkan informasi dari Paminal Mabes Polri bahwa mereka telah menahan Didik, pada Rabu (11/2/2026).

Dari interogasi, ujar dia, didapatkan informasi bahwa terdapat koper berwarna putih milik Didik yang diduga berisi narkoba di rumah Aipda Dianita Agustina di Tangerang, Banten.

“Selanjutnya penyidik menuju ke rumah Dianita dan menemukan koper tersebut yang telah diamankan lebih dahulu oleh personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan,” ucapnya.

Barang bukti yang disita dari pengungkapan ini adalah sabu seberat 16,3 gram, ekstasi sebanyak 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram), aprazolam sebanyak 19 butir, happy five sebanyak dua butir, dan ketamin seberat 5 gram.

Sebelumnya, nama Didik menjadi sorotan publik usai kasus narkoba yang menyeret AKP Malaungi dalam jabatan kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota sebagai tersangka.

Dia diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut dengan menerima uang senilai Rp 1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin.

Dalam penyidikan Polda NTB, nama Erwin disebut sebagai sumber Malaungi menguasai sabu dengan berat 488 gram.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Simak Cara Kilat Aktifkan Kembali PBI BPJS Kesehatan yang Dinonaktifkan
• 19 jam lalutvonenews.com
thumb
Inter Milan vs Juventus, Derbi Italia Sarat Sejarah di Negeri Pizza
• 1 jam lalugenpi.co
thumb
Norwegia peringatkan "ketidakpastian besar" dalam hubungan dengan AS
• 13 jam laluantaranews.com
thumb
Promo Imlek Terbatas! Watsons Indonesia Hadirkan Lucky Deals Diskon Hingga 50%
• 8 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Orang Basudara, Laboratorium Hidup Perdamaian di Bumi Rempah
• 10 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.