Polda Metro Bakal Periksa Lagi Richard Lee 19 Februari

detik.com
10 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Polda Metro Jaya akan kembali memanggil dr Richard Lee dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan. Rencananya, pemeriksaan tersebut dilakukan pada pekan depan.

"Penyidik Polda Metro Jaya sudah mengirim surat panggilan pada hari Kamis, pada hari Kamis 19 Februari 2026 pukul 10.00. Dan surat panggilan tersebut sudah dikonfirmasi oleh pihak pengacara dan sudah diterima. Kita tunggu hari Kamis depan pemeriksaan lanjutan saudara tersangka DRL," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Sabtu (14/2/2026).

Baca juga: Richard Lee Dicekal ke Luar Negeri!

Budi mengatakan, penyidikan kasus ini akan dilakukan hingga tuntas. Dia memastikan tidak ada intervensi yang dapat mempengaruhi penangan setiap kasus di Polda Metro.

"Jadi proses perkara ini kami sampaikan secara proporsional, profesional, dan akuntabel. Kami akan mengupdate terus kepada rekan-rekan terkait tentang penanganan perkara tersangka DRL ataupun perkara lainnya yang ditangani oleh Polda Metro Jaya dan Polres jajaran," terang Budi.

Polisi sebelumnya telah mencekal Richard Lee berpergian ke luar negeri. Pencekalan itu telah terbit sejak Selasa (10/2).

"Kami juga menyampaikan kepada rekan-rekan sekalian bahwa pencegahan dan tangkal atau kita kenal dengan cekal sudah terbit mulai 10 Februari 2026 sampai dengan 1 Maret 2026 untuk 20 hari ke depan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/2).

Dia mengatakan masa pencekalan bisa diperpanjang hingga 6 bulan. Dia mengatakan hal itu dilakukan karena kebutuhan penyidikan.

Baca juga: Richard Lee Ajukan Praperadilan Status Tersangka, Polda Metro Siap Hadapi

Praperadilan Ditolak

Richard Lee diketahui menggugat Polda Metro Jaya atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan yang dilaporkan oleh doktif. Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Esthar Oktavi menyatakan permohonan praperadilan Richard Lee tidak dapat dikabulkan.

"Menolak permohonan praperadilan Pemohon. Membebankan biaya perkara kepada negara yang besarnya nihil," kata hakim ketua Esthar Oktavi dalam putusan di PN Jakarta Selatan.




(kuf/amw)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sidang Kasus Narkoba Ammar Zoni Diwarnai Emosi, Aditya Zoni Geram Dengar Keterangan Saksi
• 5 jam lalugrid.id
thumb
Balita di Karawang Dianiaya Pacar Ibunya: Mata Dipukul, Lidah Digunting Tang
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Eks Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Sebagai Tersangka Kepemilikan Narkoba
• 23 jam laluliputan6.com
thumb
Pemerintah Salurkan Bantuan Dana Perbaikan Rumah Rusak akibat Bencana Sumatera Barat, Sasar 275 KK
• 22 jam lalukompas.tv
thumb
Tangkap Eks Kapolres Bima, Bareskrim Sita Koper Berisi Narkoba
• 15 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.