Liputan6.com, Jakarta - Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani gelar perkara di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Didik terlibat perkara kasus kepemilikan narkotika, yang juga menyeret Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.
“Lanjutkan ke proses penyidikan terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Jumat (13/2/2026) malam.
Advertisement
Penyidik mengamankan Didik pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim Paminal Mabes Polri untuk kepentingan pemeriksaan.
Dari hasil interogasi awal, penyidik memperoleh keterangan mengenai sebuah koper berwarna putih yang diduga berisi narkotika dan disebut milik Didik.
Koper tersebut diketahui berada di kediaman Aipda Dianita Agustina yang beralamat di Perumahan Cluster Grande Karawaci Blok F6, RT 02 RW 23, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Banten.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim penyidik langsung bergerak menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian, petugas menemukan koper yang dimaksud. Koper tersebut sebelumnya telah diamankan lebih dulu oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan.




