Jakarta: Enhancing Readiness for The Transition to Electric Vehicles in Indonesia (ENTREV) menyambut baik upaya pemerintah yang selalu menyiapkan regulasi untuk mendukung pertumbuhan kendaraan listrik. Salah satunya dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023.
Perpres tersebut dinilai menjadi instrumen penting untuk memutus siklus hambatan pasar kendaraan listrik di Indonesia. Hal itu terbukti pada meningkatnya penjualan kendaraan listrik.
Selama periode 2023 hingga 2025, penjualan mobil listrik roda empat mencatat rata-rata pertumbuhan sebesar 147 persen per tahun. Pada kurun waktu yang sama, jumlah model kendaraan listrik berbasis baterai (BEV) di pasar juga meningkat signifikan, dari 16 varian menjadi 138 varian.
"Perpres 79/2023 memberikan sinyal kuat kepada pelaku industri dan konsumen bahwa pemerintah serius membangun ekosistem kendaraan listrik secara berkelanjutan. Kebijakan ini tidak hanya memacu permintaan, tetapi juga memperkuat kepastian investasi di sektor kendaraan listrik nasional," kata National Project Manager ENTREV Nasrullah Salim, dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu, 14 Februari 2026.
Nasrullah juga menilai, dampak positif dari kebijakan tersebut terlihat dari semakin beragamnya pilihan kendaraan listrik di pasar dan meningkatnya kepercayaan publik terhadap teknologi kendaraan ramah lingkungan. Dengan dukungan regulasi yang tepat, hambatan pasar seperti harga, ketersediaan produk, dan skala produksi dapat ditekan secara bertahap.
"Selain mendorong pertumbuhan pasar, Perpres 79/2023 juga membuka ruang kolaborasi yang lebih luas antara pemerintah, industri, dan masyarakat. Dengan arah kebijakan yang jelas, pelaku usaha memiliki kepastian untuk berinvestasi, sementara konsumen semakin yakin beralih ke kendaraan listrik sebagai pilihan mobilitas yang aman dan berkelanjutan" katanya.
ENTREV optimistis implementasi Perpres 79/2023 akan terus memperkuat fondasi ekosistem kendaraan listrik nasional. Melalui dukungan kebijakan yang konsisten dan kolaboratif, transisi menuju transportasi rendah emisi diyakini tidak hanya mempercepat pencapaian target lingkungan, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi hijau yang inklusif dan berdaya saing bagi Indonesia.
Baca juga: Berapa Diskon Mobil Listrik di 2026? Simak Informasi Lengkapnya
(Ilustrasi mobl listrik. Foto: Medcom.id)
Perpres 79/2023 memecah hambatan struktural
Sebelumnya, Asosiasi Ekosistem Mobilitas Listrik (AEML) bersama Pemerintah Indonesia menyambut peluncuran Laporan Pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 yang digelar pada Jumat (30 Januari 2026) di The Westin Jakarta.
Laporan tersebut menegaskan efektivitas kebijakan pemerintah dalam mendorong pertumbuhan industri kendaraan listrik berbasis baterai atau Battery Electric Vehicle (BEV) secara signifikan.
"Perpres 79/2023 dirancang untuk memecah hambatan struktural tersebut. Elektri?kasi bukan hanya isu lingkungan, tetapi juga bagian dari strategi kemandirian energi, mengingat sekitar 97 persen sumber listrik nasional berasal dari sumber domestik, berbeda dengan BBM yang masih sangat bergantung pada impor," ungkap Deputi Bidang Infrastruktur Dasar Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Rachmat Kaimuddin.
Dari sisi investasi, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat realisasi investasi sektor kendaraan listrik roda empat meningkat 147 persen pada periode 2023-2025 dengan total nilai mencapai Rp36,1 triliun.
Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM, Roro Reni Fitriani, menekankan insentif impor yang diberikan pemerintah tetap disertai pengawasan ketat.
"Kita tidak serta-merta hanya membebaskan impor CBU masuk ke Indonesia, tapi secara jangka panjang pelaku usaha harus berkontribusi terhadap realisasi investasi. Hal ini membuktikan insentif efektif menarik komitmen jangka panjang, bukan sekadar membuka keran impor," kata dia.




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5429535/original/006642200_1764596719-marcos_2.jpg)