Bisnis.com, JAKARTA — Akselerasi digital membuka peluang besar bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk memperluas pasar dan mempercepat transaksi. Namun di balik kemudahan itu, ancaman penipuan berbasis dokumen digital pun kian meningkat.
Laporan Indonesia Anti-Scam Center (IASC) OJK mencatat kerugian akibat penipuan digital mencapai Rp9,1 triliun dengan lebih dari 411 ribu laporan sepanjang November 2024 hingga Desember 2025.
Modus yang digunakan pun semakin canggih, mulai dari deepfake yang meniru wajah atau suara, investasi bodong, love scam, penipuan hadiah, hingga lowongan kerja palsu. Dalam konteks bisnis, modus yang paling sering menyasar UMKM adalah purchase order (PO) palsu, kontrak kerja sama fiktif, dan permintaan transfer dana ke rekening yang dimanipulasi.
CEO dan Co-Founder Privy Marshall Pribadi mengatakan, tantangan utama transaksi elektronik bukan hanya pada kecepatan, tetapi pada kepastian identitas dan keaslian isi dokumen.
“Transaksi merupakan perbuatan hukum, mulai dari jual beli, sewa, utang, hingga kerja sama. Ketika dilakukan secara elektronik, maka kita harus yakin identitas pihak terkait benar dan isi kesepakatannya tidak berubah,” ujarnya.
Bagi pelaku usaha, kesalahan mempercayai dokumen palsu bisa berujung kerugian finansial sekaligus reputasi. Marshall mencontohkan kasus pelaku usaha kuliner yang menerima pesanan besar melalui PO yang terlihat meyakinkan. Setelah barang dikirim, pemesan tak bisa dihubungi dan pembayaran tak pernah diterima.
Baca Juga
- Dari Kampung Baru Solo, UMKM Binaan Pertamina Tembus Pasar Premium di Inacraft 2026
- UMKM RI Sukses Tembus Pasar Eropa Berkat Marketing Handholding
- Pertamina Patra Niaga Gelar Sosialisasi Penggunaan LPG Aman bagi Rumah Tangga dan UMKM
“Kalau hanya mengandalkan tampilan visual, kita bisa terkecoh. QR code pun bisa diarahkan ke situs palsu yang dibuat menyerupai aslinya,” katanya.
Privy sebagai penyelenggara sertifikasi elektronik berizin pemerintah menawarkan mekanisme tanda tangan digital tersertifikasi yang memungkinkan identitas penanda tangan diverifikasi lebih dahulu.
Dokumen yang telah ditandatangani juga dilengkapi penanda waktu (timestamp) dan sistem yang menjamin isi dokumen tidak berubah.
Melalui fitur verifikasi dokumen, pelaku usaha cukup mengunggah file PDF untuk mengetahui apakah dokumen tersebut benar menggunakan sertifikat elektronik resmi atau tidak. Jika valid, sistem akan menampilkan identitas terverifikasi, status tanda tangan, serta waktu penandatanganan.
Jika tidak ditemukan tanda tangan digital tersertifikasi, sistem akan langsung memberi notifikasi bahwa dokumen tersebut tidak memiliki digital signature resmi.
Setiap sertifikat elektronik yang diterbitkan disertai jaminan hingga Rp1 miliar per sertifikat apabila terbukti terjadi kelalaian dalam proses verifikasi identitas.
Bagi pelaku UMKM, kesalahan mempercayai dokumen palsu dapat berujung kerugian finansial dan gangguan arus kas. Pengusaha kuliner Tenny Daud mengaku pernah menerima pesanan besar yang mengatasnamakan instansi tertentu dengan dokumen yang tampak resmi. Pemesan meminta produksi cepat dengan janji pembayaran menyusul.
Kecurigaan muncul karena tidak ada uang muka dan identitas pemesan tidak dapat diverifikasi. Dia pun menolak pesanan tersebut.
“Kerugiannya bukan hanya uang, tetapi waktu produksi, bahan baku, dan kesempatan mengambil pesanan lain,” ujarnya.
Menurutnya, banyak pelaku UMKM memilih bertransaksi melalui marketplace karena adanya sistem escrow yang menjamin pembayaran, meski margin usaha terpotong. Kehadiran sistem verifikasi dokumen dinilai bisa menjadi alternatif transaksi langsung yang lebih aman.
Dia menambahkan hampir seluruh proses bisnisnya kini menggunakan dokumen elektronik, mulai dari invoice hingga kontrak kerja sama, sehingga verifikasi menjadi kebutuhan harian.
Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Kementerian Komunikasi dan Digital Teguh Arifiyadi menegaskan tanda tangan elektronik tersertifikasi memiliki kekuatan hukum setara dengan tanda tangan basah dan diakui sebagai alat bukti autentik di pengadilan.
Sebaliknya, tanda tangan hasil pindai atau tempel gambar di dokumen PDF tidak memiliki nilai pembuktian karena mudah direkayasa.
“Penipuan digital saat ini tidak selalu datang dalam bentuk yang mencurigakan. Banyak dokumen yang tampil sangat rapi dan meyakinkan, padahal keabsahannya tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tuturnya.
Karena itulah pihaknya mendorong masyarakat, terutama pelaku usaha yang rentan terkena penipuan untuk membangun kebiasaan verifikasi sebelum mempercayai atau menindaklanjuti dokumen digital.
Data Kementerian Komunikasi dan Digital menunjukkan penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi terus meningkat. Sepanjang 2018–2024 tercatat 75,54 juta pengguna sertifikat elektronik dengan 1,03 miliar dokumen ditandatangani secara digital pada 2023–2024. Layanan verifikasi dokumen PDF juga melonjak lebih dari tiga kali lipat sepanjang 2025.
Meski demikian, adopsi masih terkonsentrasi di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah serta didominasi kelompok usia 21–30 tahun. Artinya, UMKM di daerah masih perlu didorong untuk memanfaatkan sistem verifikasi guna meminimalkan risiko penipuan.




