LPS Cairkan Rp89,5 Miliar, Nasabah BPR Cirebon Lega

bisnis.com
9 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, CIREBON- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan pembayaran klaim penjaminan simpanan Tahap 1 sebesar Rp89,5 miliar kepada nasabah Perumda BPR Bank Cirebon.

Keputusan ini diambil hanya 4 hari setelah izin usaha Bank Cirebon dicabut otoritas pada 9 Februari 2026, menandai percepatan proses verifikasi dan rekonsiliasi data nasabah.

Dana Rp89,5 miliar tersebut dialokasikan bagi 14.918 nasabah atau sekitar 81% dari total 18.493 rekening simpanan yang tercatat. LPS menyatakan bahwa seluruh simpanan yang dibayarkan pada tahap awal ini telah memenuhi syarat penjaminan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sekretaris LPS Jimmy Ardianto menjelaskan proses verifikasi dilakukan merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Dalam aturan tersebut, simpanan dinyatakan layak bayar apabila memenuhi kriteria 3T.

"3 syarat itu meliputi tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan, serta tidak terindikasi melakukan tindakan melanggar hukum yang merugikan bank," kata Jimmy Ardianto, Sabtu (14/1/2026).

Langkah cepat LPS dinilai krusial untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan publik terhadap industri perbankan, khususnya sektor Bank Perekonomian Rakyat (BPR). LPS juga mengapresiasi sikap kooperatif nasabah yang dinilai membantu kelancaran proses verifikasi.

Baca Juga

  • Pemkot Minta Warga Tenang Hadapi Likuidasi Bank Cirebon, Pastikan Hak Nasabah Aman
  • BPR Bank Cirebon Bangkrut, Pemkot Pilih Jaga Jarak dari Proses Penanganan
  • Bank Cirebon Ditutup OJK, BPR Milik Pemprov Jabar Justru Raup Cuan

Menurut Jimmy, percepatan pembayaran klaim diharapkan mampu meredam kekhawatiran masyarakat serta mencegah potensi kepanikan yang dapat berdampak sistemik.

"Dengan pembayaran yang segera, kepercayaan terhadap sistem penjaminan simpanan tetap terjaga," katanya.

Untuk memfasilitasi pencairan dana, LPS menunjuk Bank Mandiri Kantor Cabang Yos Sudarso, Kota Cirebon, sebagai bank pembayar. Nasabah yang namanya telah ditetapkan dalam Tahap 1 dapat mengecek status simpanan melalui kantor eks operasional BPR maupun laman resmi LPS.

Proses pembayaran resmi dimulai pada 13 Februari 2026. LPS menegaskan, pengajuan klaim tetap dapat dilakukan hingga 5 tahun sejak pencabutan izin usaha atau sampai 8 Februari 2031. Dengan rentang waktu tersebut, nasabah diimbau tidak perlu berdesak-desakan saat pencairan.

Saat proses pencairan, lanjut Jimmy, nasabah wajib membawa identitas diri asli dan salinan, bukti kepemilikan simpanan seperti buku tabungan atau bilyet deposito, serta dokumen tambahan bagi nasabah berbadan hukum. Apabila pengambilan diwakilkan, diperlukan surat kuasa beserta identitas penerima kuasa.

Bagi nasabah organisasi atau perusahaan, tambahan dokumen seperti anggaran dasar dan susunan pengurus juga menjadi persyaratan administratif. Bank pembayar berhak meminta dokumen pendukung lain guna memastikan validitas klaim.

Sementara itu, bagi nasabah yang belum masuk daftar pembayaran Tahap 1, LPS memastikan proses verifikasi masih berlanjut. Sesuai ketentuan undang-undang, rekonsiliasi dan verifikasi seluruh simpanan ditargetkan rampung maksimal 90 hari kerja sejak pencabutan izin usaha.

Selain mengurus pembayaran klaim simpanan, LPS juga membentuk tim likuidasi untuk menangani penyelesaian kewajiban debitur. Nasabah peminjam dana diimbau tetap melunasi kewajibannya melalui tim tersebut agar proses likuidasi berjalan tertib.

LPS mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada pihak-pihak yang mengaku dapat mempercepat pencairan dana. Seluruh proses dilakukan sesuai prosedur resmi tanpa pungutan di luar ketentuan.

Untuk informasi lebih lanjut, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi LPS melalui telepon 154 atau 021-154, WhatsApp 08111-154-154, maupun surat elektronik resmi lembaga tersebut.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bocah 12 Tahun di Demak Tewas Diduga Bunuh Diri, Polisi Selidiki
• 8 jam lalumetrotvnews.com
thumb
HMJ PIAUD UIN Alauddin Makassar Periode 2026 Sukses Gelar Pelantikan, Upgrading dan Raker
• 7 jam laluterkini.id
thumb
Kebakaran Rumah di Donggala Gorontalo, Janda Tewas Terjebak Api dalam Kamar
• 11 jam lalurctiplus.com
thumb
Perluas Portofolio Bisnis Rendah Karbon, Elnusa Petrofin Dukung Implementasi Green Terminal Tanjung Sekong
• 10 jam laluviva.co.id
thumb
Trailer One Piece Live Action Season 2 Dirilis, Kru Topi Jerami Siap Jelajahi Grand Line
• 12 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.