Jakarta, tvOnenews.com – Pusaran kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) kian memanas. Di satu sisi, anak pengusaha minyak Riza Chalid dituntut 18 tahun penjara dan ganti rugi Rp13,4 triliun. Di sisi lain, sang ayah, Muhammad Riza Chalid, resmi masuk daftar buronan internasional setelah Interpol menerbitkan red notice.
Perkembangan ini mempertegas bahwa perkara yang menyeret sektor energi nasional tersebut telah memasuki babak serius, baik di dalam negeri maupun dalam skala internasional.Anak Riza Chalid Dituntut 18 Tahun dan Ganti Rugi Rp13,4 Triliun
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Muhammad Kerry Adrianto Riza dengan pidana penjara selama 18 tahun. Tak hanya hukuman badan, ia juga dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp13,4 triliun.
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero), termasuk subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.
Nilai ganti rugi Rp13,4 triliun menjadi sorotan tajam. Angka tersebut mencerminkan dugaan kerugian negara dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang, sektor yang selama ini menjadi tulang punggung ketahanan energi nasional.
Dalam persidangan, jaksa menyampaikan bahwa tuntutan dijatuhkan berdasarkan alat bukti dan rangkaian fakta persidangan yang telah terungkap.
Bantahan di Ruang Sidang
Usai mendengarkan tuntutan, Kerry Adrianto Riza membantah keterlibatannya. Ia menegaskan bahwa seluruh saksi yang dihadirkan dalam persidangan menyatakan dirinya tidak terlibat dalam praktik korupsi sebagaimana didakwakan.
“Fakta persidangan, semua saksi yang dihadirkan sudah bilang saya tidak terlibat dalam perkara ini,” ujarnya kepada awak media di Pengadilan Tipikor.
Ia juga menyampaikan permohonan keadilan dan berharap proses hukum berjalan objektif. Dalam pernyataannya, Kerry bahkan menyinggung Presiden Prabowo Subianto agar melihat perkara tersebut secara jernih dan tanpa kriminalisasi.
Pernyataan tersebut menambah dimensi publik dan politik dalam kasus yang sejak awal sudah menjadi perhatian luas.
Ayah Buron, Interpol Terbitkan Red Notice




