Pemkot Tangerang Tuangkan 1.500 Liter Ecoenzym ke Sungai Cisadane, Menteri Lingkungan Hidup Siapkan Gugatan

pantau.com
10 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Pemerintah Kota Tangerang, Banten, bersama relawan menuangkan sebanyak 1.500 liter ecoenzym ke aliran Sungai Cisadane untuk meminimalisir dampak pencemaran akibat kebakaran pabrik pestisida yang mencemari hingga 22,5 kilometer wilayah sungai.

Langkah tersebut dilakukan untuk mengurangi bau tidak sedap serta membantu proses pemulihan kualitas air secara alami di wilayah Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Tangerang Mahdiar mengatakan penanganan dilakukan dengan menuangkan dan menyemprotkan ecoenzym secara langsung agar distribusinya merata di titik-titik terdampak.

Mahdiar menjelaskan, ”Ecoenzym yang digunakan merupakan larutan hasil fermentasi bahan organik yang ramah lingkungan dan kerap dimanfaatkan untuk membantu mengurai zat pencemar di perairan,”.

Selain menuangkan ecoenzym, petugas juga mengangkat bangkai hewan dan sampah yang ditemukan di sekitar lokasi sebagai dampak pencemaran.

Kegiatan ini melibatkan relawan dari Palang Merah Indonesia, Muhammadiyah Disaster Management Center, Saka Patriot, Universitas Islam Syekh Yusuf, serta Perguruan BPK Penabur.

Perangkat daerah yang terlibat antara lain BPBD, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang.

Yan Evries dari Muhammadiyah Disaster Management Center Kota Tangerang menyampaikan, ”Tadi pagi ada obrolan santai, siang langsung bergerak semua dan sore ini kita realisasikan bersama. Hari ini yang kita tuangkan baru 500 dan selanjutnya akan kita tuangkan lagi secara berkala,”.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyiapkan gugatan terhadap PT Biotek Saranatama sebagai pemilik gudang penyimpan pestisida yang diduga mencemari Sungai Cisadane.

Langkah gugatan tersebut diambil sebagai bentuk ketegasan pemerintah terhadap pelaku perusak lingkungan agar bertanggung jawab penuh memulihkan kondisi sungai.

Menteri Hanif menyatakan, "Untuk pidana, nanti Pak Kapolres yang akan menindaklanjutinya. Kemudian dari sisi perdatanya, kita akan ambil sebagaimana dimaksudkan di dalam Pasal 87 dan 90 UU Nomor 32/2009,".


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bootcamp Jago Ngonten with AI Hari Kedua Ajak Peserta Mahir Sampaikan Pesan Lewat Konten
• 14 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Prabowo Ingin Desa hingga Ibu Kota Bersih: Buktikan Sesingkat-singkatnya!
• 12 jam lalurctiplus.com
thumb
TNI AU Terima Dua Unit Pesawat Latih Tempur T-50i dari Korea Selatan, Kekuatan Pertahanan Udara Makin Kuat
• 23 jam lalupantau.com
thumb
Trump Akan Kunjungi Venezuela
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Partai Nasionalis Menang Telak, Era Baru Demokrasi Bangladesh Di Mulai
• 4 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.