Kemenkes Terbitkan Edaran, RS Dilarang Tolak Pasien PBI-JK yang Nonaktif Sementara

idxchannel.com
12 jam lalu
Cover Berita

Ketentuan larangan penolakan tersebut berlaku paling lama tiga bulan sejak status kepesertaan dinyatakan nonaktif sementara.

Kemenkes Terbitkan Edaran, RS Dilarang Tolak Pasien PBI-JK yang Nonaktif Sementara. (Foto: Freepik)

IDXChannel—Kementerian Kesehatan menekankan bahwa rumah sakit dilarang menolak pasien PBI-JK yang statusnya dinonaktifkan sementara, sepanjang pasien tersebut membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai indikasi medis. 

Penegasan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026. Melalui kebijakan ini, Kemenkes memastikan persoalan administratif tidak berdampak pada keselamatan pasien maupun menghambat pelayanan medis yang dibutuhkan. 

Baca Juga:
Tekan Angka Gangguan Penglihatan, Kemenkes Perluas Akses Layanan Kesehatan Mata

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes Azhar Jaya menegaskan bahwa keselamatan pasien harus menjadi prioritas seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.

“Rumah sakit tidak boleh menolak pasien hanya karena status JKN-nya nonaktif sementara. Aspek administrasi tidak boleh menghambat pelayanan medis yang dibutuhkan pasien,” ujar Azhar, Sabtu (14/2/2026).

Baca Juga:
Kemenkes: Demam Berdarah di ASEAN Tembus 161.752 Kasus, Masih Jadi Ancaman

Ketentuan larangan penolakan tersebut berlaku paling lama tiga bulan sejak status kepesertaan dinyatakan nonaktif sementara oleh BPJS Kesehatan. 

Dalam rentang waktu itu, rumah sakit tetap wajib memberikan pelayanan sesuai standar profesi, dengan memprioritaskan pelayanan kegawatdaruratan dan tindakan medis esensial yang bersifat menyelamatkan nyawa serta mencegah kecacatan. 

Baca Juga:
Beda Data Peserta PBI yang Dinonaktifkan di Kemenkes dan Kemensos, Ini Kata Mensos

Terutama pada pasien yang selama ini mendapat pelayanan rutin seperti hemodialisa (cuci darah), terapi kanker dan beberapa layanan katostrofik. Pelayanan juga harus diberikan hingga kondisi pasien stabil dan dapat ditindaklanjuti melalui sistem rujukan.

Azhar menegaskan, negara harus hadir memastikan masyarakat, terutama kelompok rentan seperti peserta PBI, tetap memperoleh akses pelayanan kesehatan.

“Jangan sampai ada pasien yang tertunda penanganannya karena kendala administratif. Keselamatan pasien adalah prioritas yang tidak bisa ditawar,” tegasnya.

Kemenkes juga menekankan bahwa pelayanan harus diberikan tanpa diskriminasi. Rumah sakit tetap wajib menjalankan aspek administrasi secara tertib dan akuntabel, termasuk pencatatan, pengkodean diagnosis dan tindakan, pelaporan pelayanan, serta pengajuan klaim sesuai mekanisme yang berlaku.

Koordinasi aktif dengan BPJS Kesehatan diperlukan untuk verifikasi status kepesertaan dan mekanisme penjaminan pembiayaan. 

Selain itu, fasilitas pelayanan kesehatan diharapkan berkoordinasi dengan dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka pembinaan serta penyelesaian kendala operasional di lapangan.

Kemenkes akan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan surat edaran tersebut serta menindaklanjuti setiap laporan terkait penolakan pasien. Melalui kebijakan ini, Kemenkes menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kesinambungan pelayanan kesehatan nasional. 

Masyarakat diimbau tetap tenang dan segera mengakses fasilitas pelayanan kesehatan apabila membutuhkan perawatan medis, karena hak atas pelayanan kesehatan tetap dijamin meskipun terdapat kendala administratif kepesertaan yang bersifat sementara.


(Nadya Kurnia)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini Sabtu 14 Februari 2026
• 17 jam lalubisnis.com
thumb
Menteri LH: Gugatan ke 6 perusahaan terkait bencana Sumut masih jalan
• 11 jam laluantaranews.com
thumb
Bayi Perempuan dalam Kardus Ditemukan di Teras Rumah, Ada Surat dan Jepit Rambut dari Sang Ibu
• 7 jam lalurealita.co
thumb
AS Longgarkan Sanksi Energi Venezuela, Raksasa Migas Kembali Beroperasi
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
Pertamina Perkuat Integrasi Hilir dan Pengawasan Subsidi Demi Dukung Swasembada Energi
• 13 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.