JAKARTA, KOMPAS.com - Dulu serumah kini terpisah, layaknya pasangan suami istri, pemisahan Direktorat Jenderal Haji dan Umrah dari Kementerian Agama menyisakan "harta gono-gini".
Ditjen Haji yang bertransformasi menjadi Kementerian Haji dan Umrah menyisakan anggaran "nyangkut" di rumah lamanya, yakni Kementerian Agama.
Persoalan anggaran ini diungkapkan langsung oleh Menteri Haji M Irfan Yusuf aalias Gus Irfan dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI, Selasa (10/2026) yang menyebut terdapat anggaran yang "tertinggal di Kemenag".
Gus Irfan bilang, anggaran tersebut bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang secara fungsi seharusnya dikelola oleh Kementerian Haji dan Umrah.
Baca juga: Curhat Menhaj: Anggaran “Tertinggal” di Kemenag dan Butuh 5.000 Pegawai
“Sampai dengan saat ini, anggaran tersebut masih berada di Kementerian Agama dan belum dipindahkan ke Kementerian Haji dan Umrah,” ujar Gus Irfan.
Ia menyebutkan, anggaran SBSN tahun 2026 yang masih berada di Kemenag mencapai Rp 478.554.363.000 atau Rp 478 miliar.
Dana tersebut direncanakan untuk pembangunan dan revitalisasi asrama haji serta Pusat Layanan Haji dan Umrah (PLHUT) di 57 lokasi.
Rinciannya, untuk pembangunan asrama haji di empat lokasi sebesar Rp 300.279.000.000 dan pembangunan PLHUT di 53 lokasi sebesar Rp 178.275.363.000.
"Totalnya 57 lokasi sejumlah Rp 478.554.363.000," kata dia.
Baca juga: Kemenhaj Ambil Alih 3.631 ASN Kemenag-Kemenkes, Ingin Tambah 5.000 Pegawai Lagi
Gus Irfan mengeklaim, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas telah menyetujui proses pengalihan anggaran tersebut.
Persetujuan itu tertuang dalam surat Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor T-1232/D.9/PD.05/12/2025 tertanggal 10 Desember 2025 tentang perubahan daftar prioritas proyek DPP SBSN tahun 2026 lingkup Kementerian Agama.
“Proses pengalihan anggaran ini akan segera dilaksanakan bersama antara Kementerian Agama dan Kementerian Haji dan Umrah di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan,” ungkap Irfan.
Baca juga: Sejarah Kantor Kemenhaj di Thamrin: 63 Tahun Jadi Aset Kemenag, Kini Beralih Kepemilikan
Lebih lanjut, Irfan menyampaikan bahwa secara faktual anggaran Kementerian Haji dan Umrah tahun 2026 masih berasal dari pengalihan tiga sumber, yakni dana rupiah murni dari anggaran Badan Penyelenggara Haji, dana SBSN yang masih dalam proses pengalihan, serta dana PNBP yang juga belum dialihkan.
Dia menilai, total anggaran yang ada saat ini belum mencerminkan kebutuhan riil sesuai amanat undang-undang.
“Total anggaran existing tersebut belum mencerminkan kebutuhan riil dari amanah undang-undang yang harus kami jalankan,” kata Irfan.
Baca juga: Rp 522 Miliar Anggaran Belum Bisa Ditransfer, Kemenag Tunggu Kesiapan Kemenhaj





