Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut kenaikan Harga Patokan Ekspor (HPE) konsentrat tembaga dan emas periode kedua Februari 2026 dipicu oleh keterbatasan pasokan global, serta meningkatnya permintaan industri.
Dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (14/2/2026), Kemendag menetapkan HPE konsentrat tembaga sebesar 6.692,35 dolar AS (setara sekitar Rp107,07 juta) per Wet Metrik Ton (WMT). Angka ini naik 4,20 persen dibandingkan periode pertama Februari 2026 sebesar 6.422,91 dolar AS (sekitar Rp102,77 juta )per WMT.
Sementara itu, HPE emas naik 7,16 persen menjadi 159.475,43 dolar AS (Rp2,55 miliar) per kilogram. Sebelumnya, HPE emas berada di angka 148.818,84 dolar AS (Rp2,38 miliar) per kilogram.
Harga Referensi (HR) emas juga meningkat menjadi 4.960,24 dolar AS (Rp79,36 juta) per troy ounce, dari sebelumnya 4.628,79 dolar AS (Rp74,06 juta) per troy ounce.
Tommy Andana Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag menjelaskan penguatan HPE konsentrat tembaga sejalan dengan tren kenaikan harga tembaga dunia.
“HPE konsentrat tembaga menguat karena kenaikan harga tembaga dunia. Faktor berikutnya adalah keterbatasan pasokan tembaga yang diikuti peningkatan permintaan untuk kebutuhan industri, khususnya sektor kelistrikan, manufaktur, dan energi,” kata Tommy seperti dilansir Antara.
Ia menambahkan, kenaikan harga mineral penyusun konsentrat menjadi dasar penghitungan HPE periode kedua Februari 2026.
“Selama periode pengumpulan data, tercatat harga tembaga naik 4,05 persen, emas naik 7,16 persen, dan perak naik 9,61 persen,” ujarnya.
Kemendag juga menyebut kenaikan HPE dan HR emas dipicu oleh meningkatnya permintaan global, terutama dari sektor perhiasan dan kebutuhan industri.
Penetapan HPE dan HR tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 123 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar. Regulasi ini berlaku untuk periode 15–28 Februari 2026.
Penetapan HPE dan HR dilakukan berdasarkan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang mengacu pada data London Metal Exchange (LME) untuk tembaga serta London Bullion Market Association (LBMA) untuk emas dan perak.
Proses penetapan juga melalui koordinasi lintas kementerian, melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kemendag, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Perindustrian. (ant/bil/iss)




