HPE Konsentrat Tembaga dan Emas Naik, Dipicu Keterbatasan Pasokan dan Lonjakan Permintaan

suarasurabaya.net
5 jam lalu
Cover Berita

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut kenaikan Harga Patokan Ekspor (HPE) konsentrat tembaga dan emas periode kedua Februari 2026 dipicu oleh keterbatasan pasokan global, serta meningkatnya permintaan industri.

Dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (14/2/2026), Kemendag menetapkan HPE konsentrat tembaga sebesar 6.692,35 dolar AS (setara sekitar Rp107,07 juta) per Wet Metrik Ton (WMT). Angka ini naik 4,20 persen dibandingkan periode pertama Februari 2026 sebesar 6.422,91 dolar AS (sekitar Rp102,77 juta )per WMT.

Sementara itu, HPE emas naik 7,16 persen menjadi 159.475,43 dolar AS (Rp2,55 miliar) per kilogram. Sebelumnya, HPE emas berada di angka 148.818,84 dolar AS (Rp2,38 miliar) per kilogram.

Harga Referensi (HR) emas juga meningkat menjadi 4.960,24 dolar AS (Rp79,36 juta) per troy ounce, dari sebelumnya 4.628,79 dolar AS (Rp74,06 juta) per troy ounce.

Tommy Andana Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag menjelaskan penguatan HPE konsentrat tembaga sejalan dengan tren kenaikan harga tembaga dunia.

“HPE konsentrat tembaga menguat karena kenaikan harga tembaga dunia. Faktor berikutnya adalah keterbatasan pasokan tembaga yang diikuti peningkatan permintaan untuk kebutuhan industri, khususnya sektor kelistrikan, manufaktur, dan energi,” kata Tommy seperti dilansir Antara.

Ia menambahkan, kenaikan harga mineral penyusun konsentrat menjadi dasar penghitungan HPE periode kedua Februari 2026.

“Selama periode pengumpulan data, tercatat harga tembaga naik 4,05 persen, emas naik 7,16 persen, dan perak naik 9,61 persen,” ujarnya.

Kemendag juga menyebut kenaikan HPE dan HR emas dipicu oleh meningkatnya permintaan global, terutama dari sektor perhiasan dan kebutuhan industri.

Penetapan HPE dan HR tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 123 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar. Regulasi ini berlaku untuk periode 15–28 Februari 2026.

Penetapan HPE dan HR dilakukan berdasarkan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang mengacu pada data London Metal Exchange (LME) untuk tembaga serta London Bullion Market Association (LBMA) untuk emas dan perak.

Proses penetapan juga melalui koordinasi lintas kementerian, melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kemendag, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Perindustrian. (ant/bil/iss)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemprov DKI Jakarta Buka Mudik Gratis 2026 ke 20 Kota, Begini Cara Daftarnya!
• 1 jam lalumetrotvnews.com
thumb
V. J. Edgecombe Dinobatkan MVP Rising Stars NBA 2026 Usai Bawa Team Vince Juara
• 5 jam lalupantau.com
thumb
Tebang Pilih Sanksi SPPG di Pangkep, Peluru Hekter di Tahu Tetap Buka, Foto Kentang Langsung Tutup
• 7 jam laluharianfajar
thumb
Pelopori Digitalisasi Berbasis Kecerdasan Buatan di Sektor Pertambangan Indonesia
• 8 jam laluharianfajar
thumb
AHY Canangkan Gerakan Nasional Pengembangan RTH dan RTB di Jakarta
• 17 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.