Skandal Proyek Fiktif 2018-2025 Terungkap, Bareskrim Tahan Mantan Direktur PT DSI

disway.id
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID-- Bareskrim Polri resmi menahan tersangka MY, eks Direktur PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI), terkait dugaan tindak pidana penggelapan, penipuan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyaluran pendanaan masyarakat menggunakan proyek fiktif.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak mengatakan update perkembangan penanganan perkara tersebut hingga Jumat, 13 Februari 2026.

BACA JUGA:Hasil Investigasi Insiden JETOUR T2 di Tol Jagorawi Terungkap, KNKT dan Kemenhub Turun Tangan

BACA JUGA:MTQ Jakarta Akan Digelar Lagi, Pramono Anung: Dongkrak Syiar Islam dan Prestasi

"MY yang juga diketahui sebagai pemegang saham PT DSI serta menjabat Direktur Utama di PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari, diperiksa penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri setelah memenuhi panggilan kedua," katanya kepada disway.id, Sabtu 14 Februari 2026.

Sebelumnya, MY tidak hadir dalam pemeriksaan pada Senin, 9 Februari 2026 dengan alasan sakit.

"Tersangka tiba di Gedung Dittipideksus Bareskrim Polri sekitar pukul 13.30 WIB dan mulai menjalani pemeriksaan pukul 14.00 WIB," ujarnya.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan 70 pertanyaan untuk mendalami peran dan tanggung jawab tersangka dalam perkara yang terjadi dalam rentang waktu 2018 hingga 2025.

BACA JUGA:Festival Bandeng 2026 Rawa Belong: Pramono Gandeng Foke Perkuat Budaya Betawi

BACA JUGA:RI Target Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Tiba Sebelum 5 Oktober 2026, Masih Negosiasi Hibah dari Italia

Perkara ini terkait dugaan penyaluran pendanaan masyarakat melalui proyek fiktif yang menggunakan data atau informasi borrower eksisting. 

Penyidik menjerat tersangka dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang KUHP terbaru, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta pasal terkait TPPU.

Usai pemeriksaan, penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap MY berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP. 

"Tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Jumat, 13 Februari 2026," ucapnya.

BACA JUGA:Ekonomi Indonesia 2025 Kuat, Pemerintah Bidik 5,6 Persen pada 2026 Lewat Akselerasi Program Prioritas

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hadiri Retret KOKAM di Cikeas, Kapolri Ajak Jaga Persatuan dan Stabilitas
• 4 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Khofifah Jajaki Kerja Sama Sister Province Jatim–Samarkand untuk Perkuat Hubungan Bilateral
• 1 jam lalupantau.com
thumb
PSIM Imbang Lawan Persik Kediri, Mental Laskar Mataram Dipuji Van Gastel
• 12 jam lalugenpi.co
thumb
Pemilu Bangladesh Pasca Runtuhnya Sheikh Hasina : Partai Oposisi BNP yang Dipimpin Tarique Rahman Menang Telak
• 8 jam laluerabaru.net
thumb
Rosan Beberkan Progres Proyek Kampung Haji
• 13 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.