KARAWANG, KOMPAS.TV – Polisi membekuk seorang pria berinsial IP (30), tersangka penganiaya bocaah berusia 2,5 tahun di sebuah kamar hotel di wilayah Karawang.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Kepolisian Resor (Polres) Karawang, Ipda Cep Wildan, di Karawang, Sabtu (14/2/2026), menyebut korban mengalami luka serius.
"Berdasarkan hasil visum, korban berinisial NA yang baru berusia 2,5 tahun mengalami luka serius akibat tindakan penganiayaan. Pelaku diketahui merupakan seorang pria berinisial IP (30)," kata dia, seperti dikutip Antara.
Baca Juga: Jalan Penghubung Antardesa di Karawang Longsor, Mobil Tak Bisa Melintas | BERUT
Peristiwa dugaan penganiayaan terhadap balita tersebut terjadi pada Kamis (12/2) sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah kamar hotel di Karawang Barat.
Saat peristiwa terjadi, ibu korban sedang meninggalkan kamar untuk membeli makanan. Ketika ia kembali ke dalam kamar, ibu korban mendapati anaknya dalam kondisi terluka parah.
Wildan menyebut, tersangka diduga melakukan aksinya karena korban terus menangis, sehingga IP pun emosi.
“Korban mengalami luka serius berdasarkan hasil visum. Saat ini korban tengah mendapatkan penanganan medis dan pendampingan," katanya.
Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti. Saat ini tersangka ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Fakta Baru Kasus Penganiayaan Anggota Banser: Bahar bin Smith Minta Maaf ke Korban hingga Dorong RJ
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Antara
- polres karawang
- penganiayaan balita
- penganiayaan
- pria aniaya balita





