Daftar Tuntutan untuk 9 Terdakwa Kasus Minyak Mentah

kompas.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan untuk sembilan terdakwa gelombang pertama dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero, Jumat (13/2/2026).

Para terdakwa secara bersama-sama diduga telah merugikan negara hingga Rp 285,1 triliun, tetapi perbuatan melawan hukumnya terbagi menjadi klaster proyek yang berbeda-beda.

Kluster PT OTM dan PT JMN

PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) dan PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN) merupakan perusahaan milik Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak pengusaha minyak Riza Chalid.

Dua perusahaan ini sehari-harinya dioperasionalkan oleh Gading Ramadhan Joedo dan Dimas Werhaspati, masing-masing dengan jabatan sendiri.

Baca juga: Tuntutan 18 Tahun Penjara untuk Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto

Dimas merupakan Komisaris PT JMN, sedangkan Gading adalah Komisaris PT JMN sekaligus Direktur Utama PT OTM.

JPU menyatakan, sewa terminal BBM milik PT OTM merupakan perbuatan melawan hukum.

Alasannya, terminal BBM ini sejak awal bukan kebutuhan mendesak bagi PT Pertamina, tetapi proyek ini masuk ke rencana inevstasi Pertamina berkat campur tangan Riza Chalid.

Penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT OTM menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,9 triliun.

Selain itu, pengadaan tiga kapal milik Kerry diyakini merupakan perbuatan melawan hukum karena proses pengadaannya tidak sesuai aturan dan kaidah lelang yang ada.

Baca juga: Tekanan Riza Chalid Berujung Tuntutan 18 Tahun Penjara untuk Sang Anak

Kapal-kapal milik Kerry terdaftar sebagai aset PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN) yang diyakini merugikan negara senilai 9.860.514,31 dollar Amerika Serikat (AS) atau 9,8 juta dollar AS dan Rp 1.073.619.047,00 atau Rp 1,07 miliar.

Atas perbuatannya, Kerry dituntut 18 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara serta membayar uang pengganti Rp 13,4 triliun subsider 10 tahun penjara.

Sementara, Gading dan Dimas, masing-masing dituntut 16 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari.

Gading dituntut untuk membayar uang pengganti Rp 1,1 triliun subsider 8 tahun penjara, sedangkan Dimas dituntut membayar uang pengganti senilai 11 juta dollar Amerika Serikat (AS) atas kerugian keuangan negara dan Rp 1 triliun atas kerugian perekonomian negara, subsider 8 tahun penjara.

Kluster Pertamina Patra Niaga

Ada tiga petinggi Pertamina Patra Niaga (PPN) yang menghadapi tuntutan.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Mereka adalah Direktur Utama PT PPN, Riva Siahaan, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT PPN, Maya Kusmaya dan VP Trading Operations PT PPN, Edward Corne.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Viral Pernyataan Wali Kota Denpasar soal Penonaktifan PBI BPJS, Mensos: Menyesatkan dan Hoax!
• 8 jam lalurctiplus.com
thumb
Menbud sebut perayaan Imlek Nasional sebagai akulturasi budaya
• 19 jam laluantaranews.com
thumb
Cara Penukaran Uang Baru lewat PINTAR BI, Begini Pemesanan dan Ketentuannya
• 6 jam laluidxchannel.com
thumb
Cara Daftar Mudik Gratis 2026 Jasa Raharja dan Syaratnya
• 12 jam lalubisnis.com
thumb
Partai-Partai Menyatakan Dukungan untuk Prabowo, Praktisi: Ini Soal Loyalitas
• 18 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.