Cara Daftar Mudik Gratis 2026 Jasa Raharja dan Syaratnya

bisnis.com
9 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — PT Jasa Raharja bersama Kementerian BUMN dan Danantara kembali menggelar program Mudik Gratis 2026 bertajuk “Mudik Aman Berbagi Harapan.” Simak cara daftar mudik gratis 2026.

Dilansir dari akun Instagram @pt_jasaraharja, Jumat (13/2/2026), Jasa Raharja menyiapkan 136 unit bus dan 37 rangkaian kereta api untuk melayani pemudik ke berbagai daerah tujuan pada program Mudik Aman Berbagi Harapan 2026.

Pendaftaran dibuka mulai 12 Februari 2026 melalui laman resmi mudik.jasaraharja.co.id. Pemesanan tiket mulai dilayani pukul 15.00 WIB pada hari pertama pendaftaran.

Baca Juga : Program Mudik Gratis Bank Jateng 2026, Ini Jadwal dan Syarat Pendaftarannya
Cara Daftar Mudik Gratis Jasa Raharja 2026

1. Cari tiket sesuai moda transportasi dan tujuan untuk memastikan ketersediaan kursi.

2. Lengkapi data diri dengan benar jika tiket tersedia.

3. Tunggu verifikasi otomatis dari sistem hingga tiket elektronik diterbitkan.

4. Ikuti proses verifikasi ulang sebelum keberangkatan (jadwal menyusul).

5. Pastikan nomor HP, username, dan password tetap aktif.

6. Simpan kode booking atau tiket elektronik dan tunjukkan saat keberangkatan.

Baca Juga : Mudik Gratis Jasa Raharja, Link Resmi dan Cara Daftar Naik Kereta
Syarat Ikut Mudik Gratis Jasa Raharja 2026

Calon peserta wajib memenuhi sejumlah persyaratan sebagai berikut:

  1. Memiliki sepeda motor dengan STNK dan pajak aktif.
  2. Memiliki SIM C yang masih berlaku.
  3. Peserta berasal dari satu keluarga (satu KK).
  4. Mengikuti akun Instagram @pt_jasaraharja.
  5. Peserta juga diminta memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap sebelum keberangkatan.

Jika mengalami kendala dalam proses pendaftaran, masyarakat dapat menghubungi Call Center di (021) 5220285 atau (021) 5220289, serta layanan WhatsApp di 0813-2323-8700 pada jam operasional pukul 07.30–16.30 WIB.


Dengan kuota yang terbatas, calon pemudik diharapkan segera mendaftar sesuai jadwal yang telah ditentukan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Eks Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka Kasus Narkoba!
• 21 jam laludetik.com
thumb
Rumah Hangus, Hanya Harapan yang Tersisa di Gang Sempit Mampang
• 4 jam lalukompas.com
thumb
3 Terdakwa Kasus Minyak Mentah Dituntut 14 Tahun Bui hingga Uang Pengganti Rp5 Miliar
• 20 jam lalurctiplus.com
thumb
Sempurna Tanpa Cela! LavAni Tutup Putaran Kedua Proliga 2026 dengan 8 Kemenangan Beruntun
• 18 jam laluviva.co.id
thumb
KIP Kabulkan Sebagian Gugatan BonJowi, Salinan Ijazah Jokowi Bisa Diakses Tanpa Sensor
• 16 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.