Bareskrim Polri Tahan Eks Direktur PT Dana Syariah Indonesia

kompas.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menahan mantan direktur dan pemegang saham PT Dewan Syariah Indonesia (DSI) berinisial MY, Jumat (13/2/2026). 

MY ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan fraud di PT DSI.

“Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka MY,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat.

Baca juga: Profil Taufiq Aljufri, Dirut Dana Syariah Indonesia yang Ditahan Bareskrim Terkait Dugaan Penipuan-TPPU

MY ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari Jumat, tanggal 13 Februari 2026.

Sebelum ditahan, MY menjalani pemeriksaan sejak Jumat siang pukul 14.00 WIB.

Ada 70 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada MY dalam pemeriksaan tersebut.

Ade Safri menegaskan, proses penyidikan masih berproses dan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar penanganan perkara berjalan efektif dan akuntabel.

Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Alasan Dana Syariah Indonesia Mengalami Gagal Bayar

Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan fraud PT DSI. Ketiganya merupakan jajaran pimpinan dan pemegang saham perusahaan tersebut, yakni  Taufiq Aljufri selaku Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI, MY selaku mantan direktur dan pemegang saham PT DSI, serta ARL selaku komisaris dan pemegang saham PT DSI.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Menurut Ade Safri, dugaan tindak pidana dilakukan melalui penyaluran pendanaan dari masyarakat dengan menggunakan proyek fiktif yang bersumber dari data borrower eksisting.

Perbuatan tersebut disangkakan melanggar sejumlah ketentuan dalam KUHP baru, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ini Kelemahan 3 Calon Lawan Timnas Indonesia FIFA Series 2026
• 15 jam lalutvonenews.com
thumb
Bukan Gertakan Biasa! Sesumbarnya Persela Lamongan Ingin Rebut Poin Penuh di Markas PSIS Semarang
• 23 jam laluharianfajar
thumb
Profil Kim Ju Ae, Remaja yang Disebut Calon Penerus Penguasa Korea Utara
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Gajah di OKU Selatan Dipindahkan ke Kawasan Suaka untuk Hindari Konflik dengan Manusia
• 12 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Peringatan Dini Cuaca BMKG: Hujan Lebat dan Angin Kencang Intai Jabodetabek Sore Ini
• 3 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.