Penulis: Fityan
TVRINews-Jakarta
Pemerintah menargetkan implementasi kuota dua persen dan penguatan kolaborasi vokasi lintas sektor guna menekan angka pengangguran.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mempertegas mandat konstitusi terkait hak atas pekerjaan bagi penyandang disabilitas. Dalam pertemuan strategis bersama para Sekretaris Kementerian dan Lembaga (K/L) di Jakarta, ia mendesak instansi pemerintah serta badan usaha milik negara untuk segera mengoptimalkan penyerapan tenaga kerja inklusif.
Ajakan ini guna memastikan bahwa akses lapangan kerja tidak lagi menjadi hambatan bagi kelompok disabilitas, melainkan menjadi standar keadilan sosial di lingkungan birokrasi dan industri.
Mandat Konstitusi dan Tantangan Implementasi
Yassierli mengingatkan kembali aturan hukum yang mewajibkan instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD untuk mengalokasikan minimal dua persen posisi bagi pekerja disabilitas. Menurutnya, isu ketenagakerjaan harus dipandang dari kacamata inklusivitas yang setara.
"Kami ingin isu ketenagakerjaan itu inklusif. Penyandang disabilitas berhak mendapatkan akses dan kesempatan yang sama, dan itu adalah amanat konstitusi kita," ujar Yassierli dikutip Sabtu 14 Februari 2026.
Sebagai langkah konkret, Kemnaker melalui Direktorat Penempatan Tenaga Kerja Khusus terus mematangkan program pelatihan yang dipersonalisasi bagi penyandang tuna netra, tuna rungu, dan tuna daksa.
Tujuannya adalah menyelaraskan kompetensi mereka dengan dinamika kebutuhan pasar kerja modern.
Sinergi Pelatihan Vokasi
Selain fokus pada inklusivitas, Menaker menawarkan pemanfaatan 42 Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) yang tersebar di seluruh Indonesia sebagai pusat pengembangan SDM lintas sektor.
Fasilitas ini mencakup penyediaan instruktur ahli, penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), hingga proses sertifikasi.
Yassierli berharap kolaborasi ini tidak hanya berhenti pada pelatihan, tetapi juga bermuara pada penempatan kerja nyata atau kemandirian ekonomi melalui kewirausahaan.
Rendahnya Kepatuhan Pelaporan Loker
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, menyoroti tantangan data yang masih membayangi pasar kerja nasional.
Berdasarkan catatan kementerian, tingkat kepatuhan korporasi dalam melaporkan lowongan pekerjaan sesuai Perpres Nomor 57 Tahun 2023 masih berada di bawah angka 10 persen.
Cris mengajak seluruh K/L untuk aktif mendorong jaringan perusahaan di bawah naungan mereka agar memanfaatkan platform SIAPkerja atau Karirhub.
"Kami mengajak bapak/ibu dari kementerian/lembaga untuk mendorong pelaporan lowongan melalui sistem yang ada, agar kebijakan pelatihan yang kita buat semakin tepat sasaran," ungkap Cris.
Upaya ini dipandang krusial untuk menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang transparan, di mana informasi pasar kerja dapat diakses secara adil oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok rentan
Editor: Redaktur TVRINews





