Menaker Ajak Kementerian Penuhi Kuota Pekerja Disabilitas

tvrinews.com
4 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Fityan

TVRINews-Jakarta

Pemerintah menargetkan implementasi kuota dua persen dan penguatan kolaborasi vokasi lintas sektor guna menekan angka pengangguran.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mempertegas mandat konstitusi terkait hak atas pekerjaan bagi penyandang disabilitas. Dalam pertemuan strategis bersama para Sekretaris Kementerian dan Lembaga (K/L) di Jakarta, ia mendesak instansi pemerintah serta badan usaha milik negara untuk segera mengoptimalkan penyerapan tenaga kerja inklusif.

Ajakan ini  guna memastikan bahwa akses lapangan kerja tidak lagi menjadi hambatan bagi kelompok disabilitas, melainkan menjadi standar keadilan sosial di lingkungan birokrasi dan industri.

 Mandat Konstitusi dan Tantangan Implementasi

Yassierli mengingatkan kembali aturan hukum yang mewajibkan instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD untuk mengalokasikan minimal dua persen posisi bagi pekerja disabilitas. Menurutnya, isu ketenagakerjaan harus dipandang dari kacamata inklusivitas yang setara.

"Kami ingin isu ketenagakerjaan itu inklusif. Penyandang disabilitas berhak mendapatkan akses dan kesempatan yang sama, dan itu adalah amanat konstitusi kita," ujar Yassierli dikutip Sabtu 14 Februari 2026.

Sebagai langkah konkret, Kemnaker melalui Direktorat Penempatan Tenaga Kerja Khusus terus mematangkan program pelatihan yang dipersonalisasi bagi penyandang tuna netra, tuna rungu, dan tuna daksa. 

Tujuannya adalah menyelaraskan kompetensi mereka dengan dinamika kebutuhan pasar kerja modern.

Sinergi Pelatihan Vokasi

Selain fokus pada inklusivitas, Menaker menawarkan pemanfaatan 42 Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) yang tersebar di seluruh Indonesia sebagai pusat pengembangan SDM lintas sektor.

 Fasilitas ini mencakup penyediaan instruktur ahli, penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), hingga proses sertifikasi.

Yassierli berharap kolaborasi ini tidak hanya berhenti pada pelatihan, tetapi juga bermuara pada penempatan kerja nyata atau kemandirian ekonomi melalui kewirausahaan.

Rendahnya Kepatuhan Pelaporan Loker 

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, menyoroti tantangan data yang masih membayangi pasar kerja nasional.

 Berdasarkan catatan kementerian, tingkat kepatuhan korporasi dalam melaporkan lowongan pekerjaan sesuai Perpres Nomor 57 Tahun 2023 masih berada di bawah angka 10 persen.

Cris mengajak seluruh K/L untuk aktif mendorong jaringan perusahaan di bawah naungan mereka agar memanfaatkan platform SIAPkerja atau Karirhub.

"Kami mengajak bapak/ibu dari kementerian/lembaga untuk mendorong pelaporan lowongan melalui sistem yang ada, agar kebijakan pelatihan yang kita buat semakin tepat sasaran," ungkap Cris.

Upaya ini dipandang krusial untuk menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang transparan, di mana informasi pasar kerja dapat diakses secara adil oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok rentan

Editor: Redaktur TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kisruh Penonaktifan Belasan Juta Peserta BPJS PBI
• 19 jam lalumetrotvnews.com
thumb
INDS, MSIN, hingga RATU Masuk Jajaran Saham Top Gainers Sepekan
• 12 jam laluidxchannel.com
thumb
Kemendikdasmen Raih Indeks Reformasi Birokrasi 91,56 pada 2025
• 8 jam lalutvrinews.com
thumb
Cobra Dental Luncurkan Mahatta untuk Memperkuat Industri Kedokteran Gigi Indonesia
• 22 jam lalugenpi.co
thumb
500 Tahun Jakarta, Pramono Gelar Haul Ulama dan Pejuang Betawi
• 45 menit laluokezone.com
Berhasil disimpan.