Emiten konstruksi pelat merah, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA), resmi mengumumkan pencabutan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang sebelumnya diajukan oleh PT Abacurra Indonesia selaku Pemohon terhadap Perseroan.
Sekretaris Perusahaan WIKA, Ngatemin, menyampaikan bahwa pencabutan tersebut berkaitan dengan perkara nomor 406/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst yang telah dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum.
"Kami sampaikan bahwa atas perkara tersebut telah dilakukan pencabutan oleh Pemohon PKPU," kata Ngatemin, dikutip dari keterbukaan informasi, Sabtu (14/2/2026).
Baca Juga: WIKA Gedung (WEGE) Diterpa Gugatan PKPU, Ini Kata Manajemen
Sebelumnya, WIKA telah melaporkan adanya permohonan ini melalui surat resmi pada tanggal 29 Desember 2025. Namun, pada tanggal 13 Februari 2026, Pemohon memutuskan untuk mencabut permohonan tersebut.
Pencabutan ini kemudian dikukuhkan melalui Penetapan Nomor 406/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Jkt.Pst yang telah dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum
Manajemen WIKA menegaskan bahwa dengan adanya pencabutan permohonan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional Perseroan.
WIKA sebelumnya mengonfirmasi adanya gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan terhadap Perseroan. Informasi tersebut disampaikan sebagai bentuk pemenuhan kewajiban keterbukaan informasi sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Anak Usaha Wijaya Karya (WIKA) Digugat PKPU oleh Pratama Widya (PTPW)
“Dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 45/POJK.04/2024 Jo. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material, dengan ini PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (Perseroan) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material terkait dengan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang ditujukan kepada Perseroan,” ujar Sekretaris Perusahaan WIKA, Ngatemin, dalam keterbukaan informasi, dikutip Selasa (30/12).
Gugatan tersebut diajukan oleh PT Abacurra Indonesia selaku Pemohon PKPU kepada PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sebagai Termohon. Perkara ini telah terdaftar dengan nomor 406/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst dan mulai sidang perdana pada Senin, 29 Desember 2025.





