jpnn.com, JAKARTA - Ahli Hukum sekaligus Dosen Universitas Jayabaya, Dr. Yuspan Zalukhu, SH., MH., menyoroti sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tetap bersikeras melanjutkan perkara hukum yang telah dinyatakan kedaluwarsa oleh pengadilan.
Kritik tersebut disampaikan Yuspan dalam diskusi Bicara Hukum bertema “KUHP Baru Adil untuk Semua” dengan subtema Mengapa Ada yang Ngotot dengan Perkara Kedaluwarsa di Jakarta Utara, Jumat (13/2/2026) petang.
BACA JUGA: Lawan Memori Banding Jaksa, Kuasa Hukum Budi Ajukan Kontra Memori Berdasarkan KUHP Baru
Ia menilai tindakan jaksa yang tetap mengajukan banding atas perkara yang sudah dinyatakan gugur sebagai tindakan yang tidak berdasar hukum.
“Menurut saya jaksanya muka tembok, enggak ngerti bahasa Indonesia yang baik. Redaksi pasal sudah jelas, hakim pun sudah memutus di tingkat pengadilan negeri. Apa menurut dia pemahaman hakim salah? Itu aneh,” tegasnya kepada awak media.
BACA JUGA: Pasal 33 KUHP Baru: Mengapa Aparat Tidak Boleh Mendahului Hakim
Yuspan mengingatkan bahwa sejak 2 Januari 2026, Indonesia resmi memberlakukan UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional).
Undang-undang ini mengubah paradigma hukum dari keadilan retributif (pembalasan) menjadi restoratif dan korektif, termasuk mengatur secara tegas batas waktu daluwarsa penuntutan demi perlindungan HAM.
BACA JUGA: KUHP Baru, Pakar Hukum Mengulas soal Pidana Kerja Sosial
Menurut Direktur YLBHI PDNI ini, tidak ada ruang untuk perbedaan tafsir dalam perkara kedaluwarsa. Ia menegaskan bahwa pihak yang sengaja memaksakan tafsir lain harus dimintai pertanggungjawaban hukum karena berpotensi mengarah pada upaya kriminalisasi.
Senada dengan Yuspan, Kuasa Hukum Budi, Faomasi Laia, menjelaskan bahwa seorang JPU yang memaksakan perkara kedaluwarsa hingga proses penuntutan dapat dikenai pidana. Hal ini karena KUHP baru sudah memberikan batasan tegas mengenai masa kedaluwarsa.
“Jika seorang jaksa memaksakan perkara sampai penuntutan padahal sudah kedaluwarsa, itu bisa dipidana. Undang-undang sudah jelas,” kata Faomasi.
Ia juga menekankan bahwa tindakan demikian bukan hanya melanggar hukum, tetapi mempertaruhkan integritas profesional seorang jaksa.
“Ini bukan soal jabatan atau teknis peradilan saja. Yang dipertaruhkan adalah integritas profesional,” ujarnya.
Ia merujuk pada Pasal 136 dan 137 KUHP Baru yang mengatur batas waktu penuntutan, serta Pasal 3 mengenai asas transisi yang mewajibkan penggunaan aturan yang lebih menguntungkan terdakwa jika terjadi perubahan undang-undang.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah mengabulkan eksepsi tim kuasa hukum Budi melalui putusan sela.
Hakim memerintahkan agar sidang dihentikan dan Budi segera dibebaskan dari tahanan karena perkara tersebut telah melewati batas waktu penuntutan (kedaluwarsa).
Menanggapi putusan tersebut, Budi menyampaikan rasa syukurnya. “Saya berterima kasih kepada majelis hakim. Ini sangat berarti bagi saya dan keluarga,” ucapnya singkat.
Kasus ini menjadi sorotan sebagai ujian perdana implementasi KUHP Baru di lapangan.
Diskusi tersebut menyimpulkan bahwa penegak hukum dituntut untuk segera beradaptasi dengan regulasi terbaru agar kepastian hukum tetap terjaga dan menghindari praktik kriminalisasi yang merugikan warga negara.(ray/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean




