Jakarta : Penetapan status tersangka terhadap Dr. Richard Lee (DRL) akhirnya dinyatakan sah. Polda Metro Jaya memastikan praperadilan yang diajukan pihak DRL ditolak, sehingga proses hukum tetap berlanjut.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan putusan tersebut memperkuat langkah penyidik dalam menangani perkara ini.
"Kami tegaskan bahwa praperadilan terhadap penetapan tersangka DRL telah ditolak. Artinya, status tersangka saudara DRL sah secara hukum," kata Budi dalam wawancara Apel Siaga Kamtibnas, Sabtu, 14 Februari 2025.
Baca Juga :
Polisi Selidiki Laporan Teror terhadap Dokter Kecantikan Oky Pratama"Penyidik Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat panggilan untuk pemeriksaan lanjutan pada hari Kamis 19 Februari. Surat panggilan tersebut sudah diterima dan dikonfirmasi oleh pihak pengacara," ujar Budi.
baca Juga :
Kondisi Kesehatan Menurun,cRichard Lee Tak Hadiri Pemberkasan Praperadilan"Dalam penanganan perkara ini, penyidik bekerja secara profesional, proporsional, dan akuntabel. Tidak ada intervensi dalam bentuk apa pun, baik kekuasaan maupun materi," tegas dia.
Polda Metro Jaya menyatakan akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut kepada publik. Penyidik kini menunggu kehadiran DRL untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.




