MADIUN (Realita) - Polemik alih fungsi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo menjadi kawasan wisata kembali mencuat.
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun, Bagus Panuntun, memilih tidak memberikan keterangan saat dimintai klarifikasi terkait status, perencanaan, dan sumber pembiayaan proyek tersebut.
Baca juga: Wakil Wali Kota Madiun Bagus Panuntun, Ditunjuk sebagai Plt Usai Wali Kota H. Maidi Jadi Tersangka KPK
Bagus ditemui awak media usai peluncuran paket wisata religi di Pahlawan Religi Center (PRC), Sabtu (14/2/2026). Namun, alih-alih menjawab pertanyaan mengenai proyek yang menjadi sorotan publik itu, ia hanya memberikan pernyataan singkat sebelum meninggalkan lokasi.
“Nanti lainnya, kita bahas Kuncen saja,” ujarnya singkat sembari bergegas pergi.
Sikap tersebut menambah daftar pertanyaan publik terkait kejelasan proyek yang hingga kini belum memiliki penjelasan resmi dari Pemerintah Kota Madiun.
Proyek Dikaitkan dengan Tersangka Kasus Korupsi
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pengerjaan di kawasan TPA Winongo diduga melibatkan Rochim Ruhdiyanto. Nama Rochim sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Dalam kasus tersebut, KPK juga menetapkan Wali Kota Madiun Maidi dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Thariq Megah, sebagai tersangka. Maidi bahkan telah ditahan oleh KPK.
Perkara yang ditangani lembaga antirasuah itu mencakup dugaan pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR), fee proyek, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Rochim Ruhdiyanto diduga terlibat dalam pengerjaan sejumlah proyek yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada penjelasan resmi apakah proyek alih fungsi TPA Winongo memiliki keterkaitan langsung dengan kasus yang tengah ditangani KPK.
DPRD Soroti Legalitas dan Sumber Anggaran
Baca juga: Pemkot Madiun Kembali Disomasi, Pedagang Pasar Besar Nilai Pengalihan Izin Kios Merugikan
Rencana menjadikan TPA Winongo sebagai kawasan wisata, yang dikenal dengan sebutan “piramida sampah”, sebelumnya juga menuai perhatian dari DPRD Kota Madiun. Komisi III DPRD bahkan telah melakukan inspeksi mendadak ke lokasi pada Selasa (8/7/2025).
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Madiun, Dedi Tri Arifianto, saat itu menyatakan bahwa belum ada penganggaran resmi melalui APBD untuk proyek alih fungsi tersebut.
“Belum ada anggaran dari APBD untuk alih fungsi itu. Kami di DPRD baru mendapat informasi secara lisan bahwa lahan tersebut akan dijadikan kawasan wisata,” ujarnya.
Komisi III kemudian mengundang pihak-pihak terkait dalam rapat dengar pendapat guna meminta klarifikasi mengenai perencanaan, legalitas, dan pembiayaan proyek. Namun, sejumlah pihak yang diundang tidak menghadiri rapat tersebut sehingga belum diperoleh penjelasan resmi.
Baca juga: Pengalihan Izin Kios Memicu Konfik, Pedagang Pasar Sleko Madiun Merasa Diadu Domba
Kejelasan Masih Ditunggu Publik
Hingga kini, Pemerintah Kota Madiun belum menyampaikan secara terbuka dasar perencanaan, skema pendanaan, maupun status pembangunan di kawasan TPA Winongo. Tidak adanya transparansi tersebut memunculkan spekulasi di tengah masyarakat, terlebih proyek itu dikaitkan dengan pihak yang telah berstatus tersangka dalam perkara korupsi.
Publik kini menantikan kejelasan dari pemerintah daerah mengenai legalitas, sumber anggaran, serta pihak yang bertanggung jawab atas pengerjaan proyek di kawasan tersebut.
Alih fungsi lahan TPA menjadi kawasan wisata pada dasarnya bukan hal baru di sejumlah daerah. Namun, tanpa perencanaan matang, dasar hukum yang jelas, serta transparansi anggaran, proyek semacam ini berpotensi menimbulkan polemik dan persoalan hukum di kemudian hari.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi tambahan dari Pemerintah Kota Madiun terkait perkembangan proyek alih fungsi TPA Winongo. Yw
Editor : Redaksi





