27 Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae ke PT DKI, Minta Rudi S Kamri Dibebaskan

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 27 tokoh yang tergabung dalam Aliansi Akademisi, Masyarakat Sipil, dan Pemerhati Kebebasan Pers mengajukan diri sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan terhadap pegiat media sosial Rudi S. Kamri (RSK) yang tengah menempuh upaya hukum banding.

BACA JUGA: Amicus Curiae dari Guru Besar UI Soroti Cacat Hukum Dakwaan Jaksa dalam Kasus Haji Halim

Nama-nama besar seperti mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. Mahfud Md, pakar hukum Prof. Dr. Sulistyowati Irianto, hingga Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid berada di barisan pemohon.

Mereka meminta majelis hakim tingkat banding membebaskan RSK dari segala dakwaan pencemaran nama baik.

BACA JUGA: Muncul Amicus Curiae di Kasus Nadiem, Pakar: Kejagung Prosedural dan Profesional

Kasus ini bermula dari vonis 8 bulan penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada 13 Januari 2026 terhadap RSK.

Ia dinyatakan bersalah melakukan pencemaran nama baik terhadap Fredie Tan terkait unggahan video di YouTube Kanal Anak Bangsa (KAB) yang membahas dugaan potensi kerugian negara di Ancol.

BACA JUGA: Berkas Perkara P21, Suhari Tersangka Pencemaran Nama Baik Segera Disidangkan

RSK pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, dan di tingkat banding ini perkaranya akan ditangani oleh Majelis Hakim yang terdiri atas Budi Susilo SH MH (Ketua), serta Efran Basuning SH MHum dan Hasoloan Sianturi SH MHum (Anggota), dan Panitera Pengganti Budiarto SH MH.

Adapun amicus curiae yang berarti sahabat pengadilan adalah pihak ketiga seperti akademisi, organisasi, atau individu yang tidak terlibat langsung dalam suatu perkara. Namun, menyampaikan pendapat hukum tertulis (amicus brief) kepada hakim.

Tujuannya untuk membantu pengadilan memahami isu kompleks atau kepentingan umum yang lebih luas agar putusan lebih adil, meskipun tidak wajib diikuti.

Sementara isi “amicus curiae” tersebut, seperti diterima redaksi pada Sabtu (14/2/2026), adalah sebagai berikut:

Dalam negara hukum, seperti yang dianut Indonesia, pemisahan kekuasaan melalui prinsip trias politica dimaksudkan agar terjadi check and balances di antara eksekutif, legislatif dan yudikatif, agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan dalam tata kelola negara.

Dalam perkembangannya, hubungan trias politica itu mengalami perluasan, dalam hal ini pers yang bebas merupakan pilar check and balances keempat; dan memiliki landasan konstitusionalnya.

Dunia pers mengalami perubahan besar karena temuan sains dan teknologi digital, yang juga menjadi penggerak perubahan masyarakat secara cepat. Era digital telah memungkinkan berbagai kelompok dalam warga masyarakat, seperti akademisi, intelektual publik, aktivis dan warga masyarakat luas dapat turut serta mendapatkan literasi dan edukasi hukum dan politik.

Saat ini ruang media menjadi sangat beragam, tidak lagi terbatas pada kanal televisi konvensional dan koran kertas, di mana melalui media digital diskusi dan perbincangan publik dapat dilakukan. Semua bertujuan sama, yakni menyuarakan kebebasan berekspresi dan berpendapat dalam koridor kebebasan pers.

Literasi dan edukasi publik tentang korupsi di KAB yang dilakukan RSK adalah bagian dari kanalisasi suara publik untuk saling memberi informasi dan literasi antar-warga masyarakat. Di samping itu, pemberitaan juga punya tujuan memberi masukan kepada para perumus dan pelaksana kebijakan agar dapat menjalankan mandat rakyat dengan amanah.

Di situlah esensi check and balances dalam penyelenggaraan negara hukum di mana partisipasi publik bermakna harus diakomodasi dalam berbagai kebijakan dan program bagi masyarakat.

Posisi Perkara

Dugaan korupsi yang disuarakan oleh whistleblower melalui KAB pada 2022 itu tidak lagi terdengar tindak lanjutnya, malahan RSK diserang balik dengan dakwaan pencemaran nama baik.

Pertengahan 2022 lalu, ada warga masyarakat bernama Hendra Lie (HL) yang ingin bertindak sebagai whistleblower menghubungi RSK bahwa ada dugaan korupsi triliunan rupiah dan maladministrasi pengelolaan aset daerah di Ancol, Jakarta Utara.

HL pun menyerahkan dokumen-dokumen pendukung, antara lain dokumen kerja sama PT Pembangunan Jaya Ancol (PJA) dengan swasta, LAHP (Laporan Hasil Aksi Perubahan) dan rekomendasi Ombudsman RI, dan dokumen lainnya.

Sesuai kode etik jurnalistik, RSK melakukan validasi dan klarifikasi ke berbagai pihak terkait selama empat bulan. Validitas tersebut dapat dipastikan, terutama tentang LAHP dan rekomendasi Ombudsman yang menyatakan memang benar terjadi dugaan korupsi dan maladministrasi tata kelola aset negara di Ancol.

Dengan kesadaran membantu negara dalam pemberantasan korupsi, dan agar masalah tersebut menjadi atensi aparat penegak hukum dan instansi terkait, pada 18 November 2022 RSK sepakat membuat podcast dengan HL dan tayang pada 20 November 2022.

Setelah itu, sesuai kaidah jurnalistik, yakni cover both side, RSK menghubungi pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pimpinan PJA (BUMD) yang disebut dalam podcast tersebut, meminta agar mereka memberikan klarifikasi supaya ada pemberitaan berimbang, tetapi mereka menolak.

Maret 2023, RSK kembali diminta HL untuk melakukan podcast kedua karena ada indikasi Pemprov DKI dan PJA mengabaikan LAHP dan rekomendasi Ombudsman.

Setelah konten tersebut tayang, RSK kembali menghubungi pihak Pemprov DKI untuk minta tanggapan dan klarifikasi agar ada pemberitaan berimbang. Oleh Pj Gubernur DKI saat itu dijawab akan diteruskan ke PJA karena yang bersangkutan tidak paham kasus ini.

Akhirnya, Komisaris dan Direksi PJA menghubungi RSK untuk bertemu. Namun Direksi PJA menolak memberikan klarifikasi, tetapi berjanji akan menindaklanjuti LAHP dan rekomendasi Ombudsman dan akan mempertemukan narasumber podcast, yakni HL dengan mitra usaha PJA yang disebut oleh narasumber dalam podcast tersebut, yaitu Fredie Tan.

Setelah pertemuan tersebut, RSK berkesimpulan tugasnya sebagai warga negara dan aktivis antikorupsi serta jurnalis untuk membantu negara dalam tata kelola aset negara yang baik sudah dijalankan, karena sudah ada hasilnya dan dianggap selesai.

Namun pada Mei 2023, justru Fredie Tan melaporkan HL ke polisi dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik. RSK pun bersedia menjadi saksi di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Pemeriksaan di Bareskrim berlangsung lebih dari setahun dan beberapa kali diajukan ke Kejaksaan, tetapi mendapat status P19, artinya berkas belum lengkap.

Pada Desember 2024, RSK justru dijadikan tersangka dengan tuduhan turut serta melakukan fitnah dan pencemaran nama baik. Bahkan akun Youtube KAB disita Bareskrim. Perkara kemudian diajukan ke persidangan mulai Juli 2025 hingga Desember 2025.

Mahfud Md dkk menilai ada kejanggalan dalam proses persidangan yang berlangsung selama lebih dari 6 bulan itu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim PN Jakut hanya fokus pada laporan pencemaran nama baik, sama sekali mengabaikan fakta adanya dugaan korupsi dan maladministrasi tata kelola aset negara. Bahkan LAHP dan rekomendasi Ombudsman tidak dijadikan pertimbangan hukum oleh JPU maupun Majelis Hakim.

Pembelaan penasihat hukum bahwa podcast dimaksud adalah upaya membantu negara dan aparat penegak hukum untuk mendalami dugaan korupsi dan maladministrasi pengelolaan aset negara, beserta data dan dokumen valid juga sama sekali tidak dipertimbangkan.

Akhirnya pada 13 Januari 2026, RSK dijatuhi vonis 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Jakut. RSK pun langsung mengajukan banding ke PT DKI demi mendapatkan keadilan.

Mahfud Md dkk berpendapat, tidak selayaknya pemberitaan untuk kepentingan publik yang luas dalam bidang yang menyangkut hajat hidup orang banyak, yaitu korupsi, di podcast RSK justru diserang balik dengan membawa kasus ini ke ke ranah hokum. Padahal pasal pencemaran nama baik adalah pasal karet. Sementara dugaan korupsinya sendiri tidak diselidiki lebih lanjut.

Mahfud dkk kemudian memohon Majelis Hakim PT DKI dalam Perkara Nomor 748/Pid.Sus/2025/PN Jkt Utr untuk membebaskan RSK dari segala dakwaan.

Apabila kasus semacam ini berakhir dengan kriminalisasi, maka warga negara biasa akan semakin takut untuk bersuara, dan kehidupan demokrasi sebagai pilar bagi kesejahteraan rakyat dan masa depan bangsa, akan redup dan kita kehilangan kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang sehat.

“Berdasarkan pemikiran tersebut maka izinkan kami mengajukan permohonan untuk membebaskan saudara Rudi S Kamri dari penjatuhan pidana,” pungkasnya.

Selain Mahfud Md, Sulistyowati selaku Koordinator, dan Usman Hamid, 24 nama lainnya yang tergadung dalam Aliansi Akademisi, Masyarakat Sipil dan Pemerhati Kebebasan Pers, Berekspresi dan Berpendapat adalah Prof Henri Subiakto, Prof Ramlan Surbakti, Prof Marcus Priyo Gunarto, Prof Wahyudi Kumorotomo, Prof PM Laksono, Prof Mayling Oey-Gardiner, Prof Riris Sarumpaet, dan Prof Ikrar Nusa Bhakti.

Lalu, Prof Daldiyono, Prof Melani Budianta, Prof L Meily K, Prof Ratih Lestarini, Prof Muradi, Dr Mohamad Sobary, Dr Selamat Ginting, Dr Titik Hedrastiti, Dr Pingky Saptandari, Ayu Utami, Yvonne KD Nafi, Tirtawening, Dr Iva Kasuma, Theresia Dyah Wirastri, Alif Iman Nurlambang dan jurnalis senior Hersubeno Arief.(ray/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tren Underarm Care Naik Kelas, Konsep Skin Barrier Masuk Kategori Antiperspirant
• 15 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Trailer One Piece Live Action Season 2 Dirilis, Kru Topi Jerami Siap Jelajahi Grand Line
• 10 jam lalumedcom.id
thumb
ASITA Prediksi Wisman ke Papua Meningkat 25 Persen pada 2026
• 12 jam lalurepublika.co.id
thumb
Berapa Saldo Minimal BCA? Cek Ketentuan per Jenis Tabungan
• 20 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Harga Emas Melejit 2% Lebih, Diramal Bisa Tembus ke US$5.800/Onz
• 11 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.