FAJAR, JAKARTA — Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, pemerintah memastikan kabar yang paling ditunggu jutaan aparatur negara: tunjangan hari raya (THR) akan cair pada awal Ramadan 2026.
Anggaran yang disiapkan tidak kecil. Total Rp55 triliun dialokasikan untuk ASN, anggota TNI/Polri, serta pensiunan. Angka ini naik signifikan dibanding Lebaran 2025 yang berada di kisaran Rp49,9 triliun.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan penyaluran THR dilakukan di awal masa puasa.
“Yang jelas awal-awal puasa (THR) sudah kita salurkan,” ujarnya kepada awak media, Jumat (13/2/2026).
Jika merujuk kalender 2026, Idul Fitri diperkirakan jatuh pada 21–22 Maret 2026. Dengan pola tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR ASN diperkirakan berlangsung pada 11–15 Maret 2026, atau sekitar 10 hari kerja sebelum Lebaran.
Komponen THR ASN 2026
Berbeda dengan sektor swasta yang mengikuti ketentuan perusahaan, THR ASN menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) jelang Lebaran.
Secara umum, komponen THR ASN meliputi:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Persentase tunjangan kinerja (sesuai kebijakan pusat/daerah)
Dengan komponen tersebut, besaran THR tiap ASN bisa berbeda tergantung golongan, jabatan, dan instansi.
Rincian Gaji PNS 2026 Berdasarkan Golongan
Besaran gaji PNS tahun 2026 masih mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977.
Aturan tersebut sebelumnya merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 dan menetapkan kenaikan gaji di seluruh golongan.
Berikut rincian gaji pokok PNS yang menjadi dasar perhitungan THR:
Golongan I
I a: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
I b: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
I c: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
I d: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
II a: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
II b: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
II c: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
II d: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III
III a: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
III b: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
III c: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
III d: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
IV a: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
IV b: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
IV c: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
IV d: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
IV e: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Besaran tersebut adalah gaji pokok. Nilai THR yang diterima akan bertambah sesuai tunjangan yang melekat pada masing-masing ASN.
Momentum Ekonomi dan Kesejahteraan
THR bukan sekadar tambahan pendapatan. Ia berperan penting dalam mendukung konsumsi masyarakat menjelang Lebaran—mulai dari kebutuhan mudik, belanja keluarga, hingga persiapan hari raya lainnya.
Dengan anggaran Rp55 triliun, pemerintah juga berharap perputaran uang di masyarakat meningkat dan mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal pertama 2026.
Selain gaji dan THR, PNS juga memperoleh berbagai fasilitas lain seperti tunjangan, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan kerja, serta pengembangan kompetensi.
Kini, para ASN tinggal menunggu regulasi resmi diterbitkan. Jika sesuai pola sebelumnya, pertengahan Maret 2026 akan menjadi momen yang dinanti—ketika THR mulai masuk rekening, dan suasana Ramadan terasa lebih lapang.




